Juli 2019 - Raytecho -->
Latest Update
Fetching data...

Jumat, 26 Juli 2019

Tha'harah

Tha'harah

Majelis Ilmu Fiqih Bersama
Ustadz Ahmad Syaripudin, S.Th.I

Kitab/Ilmu Fiqih
Bab 2 : Tha’harah

 

Tha’harah : Bersuci
Tha’harah berdasarkan bahasa artinya suci atau bersih
Tha’harah berdasarkan istilah adalah  mensucikan/membersihkan badan, pakian, dan kawasan (Ibadah) dari hadats atau najis
Tha’harah merupakan salah satu bab yang terpenting dalam beribadah, lantaran apabila terdapat hadast atau najis pada tempat/badan/pakaian, sanggup berakibat tidak syahnya ibadah kita kepada Allah Subhana Wa Ta’ala.


Jenis-Jenis Air

  • Air Mutlaq adalah air yang suci dan mensucikan (tidak meragukan). Air mutlak biasa dipakai untuk berwudhu dan mandi wajib/junub. Contoh : Air hujan, salju, laut, embun dan air yang mengalir (Sungai).
  • Air Musyammas (Makruh) ialah air yang suci tetapi makruh, lantaran dikhawatirkan tidak sah/makruh yang sanggup merusak kulit/bagian tubuh lain). Contoh : Air yang terkena sinar matahari.
  • Air Thohir Ghoiru Mutgohir adalah air yang suci dan tidak mensucikan. Contoh : Air musta’mal, air kopi, air teh, air kelapa, dan lain-lain. 
Air Musta’mal ialah air yang jatuh dari anggota tubuh orang yang berwudhu atau mandi. Air ini menjadi tidak suci dikarena tidak mencapai 2 kulah atau kurang lebih sebesar 200 Liter) atau dengan lebar 60 cm dan panjang 60 cm ukuran kolam mandi.
  • Air Mutanajjis adalah air yang mengandung najis atau air yang suci bercampur dengan najis. Contoh : Air seni dan Got

Air yang dihormati:
  • Air Zam-Zam
  • Air Ruqyah

Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Tinggalkanlah yang meragukanmu kemudian ambillah yang tidak meragukanmu.’”(HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi menyampaikan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir menyampaikan bahwa sanad hadits ini shahih].

Read More

Selasa, 23 Juli 2019

Hukum Islam

Majelis Ilmu Fiqih Bersama 
Ustadz Ahmad Syaripudin, S.Th.I

Kitab/Ilmu Fiqih
Bab 1 : Hukum Islam



Hukum berdasarkan bahasa berarti memutuskan sesuatu atau tidak menetapkannya.
Hukum berdasarkan istilah jago seruan fikih, hukum yakni perintah Allah Subhana Wa Ta’ala yang menuntut mukalaf untuk menentukan atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menyebabkan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah.
Hukum dalam ilmu fiqih merupakan pemahaman agama (ilmu yang mempelajari hukum-hukum atau aturan dalam agama islam).
Belajar ilmu fiqih hukumnya yakni fardu’ain


Hukum di bagi menjadi 3 bagian:
  1. Hukum Adat : Tradisi yang ada didaerah tertentu sanggup dimusyawarakan sesuai mufakat.
  2. Hukum Negara : Dibuat oleh negara dan sanggup berubah-ubah.
  3. Hukum Agama : Tidak berubah lantaran merupakan aturan tertinggi dari Allah Subhana Wa Ta’ala yang berlandasan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallalahu Alaihi Wassalam

Hukum didalam ilmu fiqih ada beberapa bagian:
a.     Fardhu (Wajib) : Dikerjakan berpahala, dan ditinggalkan berdosa
     Contoh : Sholat 5 waktu, berpuasa dibulan Ramadhan, Sholat Jenazah dan lain-lain.
     Fardu (Wajib) terbagi menjadi 2 :
  • Fardu ‘Ain : Wajib dilakukan setiap individu/orang.
Contoh : Shalat 5 waktu dan Puasa dibulan Ramadhan
  • Fardu Kifayah : Wajib apabila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur./Wajib apabila ada yang telah melakukan/mengantikan/melaksanakan cukup 1 orang yang mengerjakan maka yang lain akan bebas dari kewajiban.
Contoh : Mengurus jenazah muslim/muslimah (memandikan, mengafani mensholatkan dan menguburkan), Belajar ilmu tertentu (misalnya kedokteranekonomi) dan Melakukan hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dihentikan oleh Tuhan.

b.     Sunnah/Sunat : Dikerjakan berpahala dan ditinggalkan tidak berdosa tapi merugi.
Sunnah terbagi menjadi 3 :
  • Muakkad : Sunnah yang sangat dianjurkan/mendekati wajib.
Contoh : Pelaksanaan sholat tarawih di bulan Ramadhan, Sholat Ied pada hari raya ied maupun idulfitri ataupun iduladha, membaca do’a qunut pada pelaksanaan sholat subuh, dan membaca tasyahud pertama dalam sholat.
  • Ghairu Muakkad (Mustahab) : Sunnah yang tidak terlalu dianjurkan/tidak penting untuk dilakukan.
Contoh : Sholat sunnah rowatib yang biasa disebutan sholat sunnah qobliyah ba’diyah yang dilaksankan sebelum dan setelah sholat fardhu yang 5 waktu.
  • Zaaidah : Sunnah pelengkap atau biar lebih gampang difahami kita sebut saja sunnah untuk mengikuti segala keseharian nabi dari makan, minum, tidur, buang air, berpakaian dan lainnya. ibadah sunnah zaaidah ini akan bernilai pahala bagi orang yang tau dan berniat untuk mengikuti sunnah keseharian nabi Muhammad, tapi kalau tidak diniatkan ittiba’/mengikuti sunnah nabi maka tidak bernilai ibadah.

c.     Makruh : Dikerjakan tidak apa-apa (tercela) dan ditinggalkan berpahala
     Makruh terbagi menjadi 2 :
  • Makruh Tahrim : Makruh yang mendekati haram.
Contoh : Rokok dan perokok
  • Makruh Tanzih : Makruh yang mendekati untuk di perbolehkan.
Contoh : Bau bawang atau durian (pada tubuh atau tubuh/bau mulut)

d.    Mubah : Dikerjakan tidak apa-apa dan tidak dikerjakan tidak apa-apa/boleh-boleh saja ( tidak ada aturan perintah atau larangan).
Contoh : Makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.

e.   Haram : Dikerjakan berdosa dan ditinggalkan berpahala (harus dilakukan Selama hidup kita).
    Contoh : Main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
Read More

Senin, 15 Juli 2019

Anjuran Makan Dan Minum Sambil Duduk Dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Ternyata Baik Dari Sisi Medis

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu.


Makan dan minum memang menjadi kebutuhan setiap makhluk hidup, terutama manusia. Makan ialah sebuah kebutuhan yang tak mungkin bisa kita tinggalkan. Karena dari makan dan minum lah kita bisa memperoleh asupan tenaga dan gizi yang bisa menunjang kehidupan kita. Tahukah kau bahwa ketika makan dan minum kita dianjurkan untuk duduk menyerupai yang diriwayatkan didalam hadits.

Dalam sebuah riwayat sahabat Anas bin Malik menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang minum sambil berdiri. Qatadah menjelaskan, “Lalu kami bertanya, ‘Kalau makan?’ Beliau bersabda, ‘Kalau makan (sambil berdiri) maka itu lebih jelek dan keji’.” (HR. Muslim)

Sementara itu Abu Hurairah menuliskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
“Janganlah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barang siapa yang lupa hal itu, hendaklah ia memuntahkannya.” (HR. Muslim no. 2026)


Dr. Abdurrazzaq Al-Kailani menjelaskan bahwa makan dan minum sambil duduk lebih menyehatkan, aman, enak, dan menjaga kehormatan. Sebab, apa yang dimakan dan diminum sambil duduk akan melewati dinding perut dengan pelan dan lembut. Sedangkan, minum sambil bangun mengakibatkan jatuhnya air ke dasar perut dengan keras dan menghantamnya. Jika hal ini terjadi secara berulang-ulang dan dalam waktu yang usang bisa mengakibatkan perut menjadi longgar dan lemah. Selanjutnya, perut akan sulit mencerna.

Dahulu, Nabi pernah minum sambil bangun sebab kondisi darurat yang menghalanginya untuk minum sambil duduk, menyerupai keadaan sesak di tempat-tempat yang suci. Beliau tidak menimbulkan hal itu sebagai kebiasaan dan terus-menerus. Di samping itu, makan sambil berjalan juga tidak sehat, sebagaimana yang telah diketahui masyarakat muslim.

Dr. Ibrahim Ar-Rawi menyatakan bahwa insan ketika bangun dalam keadaan tertekan dan alat penyeimbang dalam syarafnya dalam keadaan sangat aktif. Sehingga, ia melaksanakan kontrol penuh terhadap seluruh otot badan untuk melaksanakan keseimbangan dan bangun tegak. Hal itu menciptakan insan tidak bisa menerima ketenangan dari organ badan yang berfungsi untuk acara makan dan minum. Ketenangan ini hanya diraih insan ketika dalam kondisi duduk. Sebab, sejumlah otot dan syaraf dalam keadaan hening dan santai, pancaindra normal, serta respons sistem pencernaan terhadap masakan dan minuman juga semakin baik.

Fakta lainnya, makan dan minum yang dilakukan dengan bangun secara terus-menerus akan membahayakan dinding usus dan berisiko mengakibatkan luka pada lambung. Menurut para dokter, 95% luka pada lambung terjadi di tempat-tempat jalan masuknya masakan atau minuman. Saat berdiri, akan terjadi pengerutan otot pada tenggorokan yang menghalangi jalannya masakan ke usus secara mudah. Ini terkadang mengakibatkan rasa sakit dan mengganggu fungsi pencernaan. Akibatnya, seseorang bisa kehilangan rasa nyaman ketika makan dan minum.

Itulah anjuran makan dan minum sambil duduk dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang ternyata baik dari sisi medis. Karena setiap sunnah dijalankan dan dicontohkan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam niscaya ada manfaat baik bagi kita dan biar kita bisa menjiplak kebiasaan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dalam kehidupan sehari-hari.

Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu.

Dilansir Oleh:
Fakhruddin
Disadur dari Buku; Tibbun Nabawi, Karya Subhi Sulaiman, Penerbit Istanbul, Solo

Read More