Tha'harah
Majelis Ilmu Fiqih Bersama
Ustadz Ahmad Syaripudin, S.Th.I
Kitab/Ilmu Fiqih
Bab 2 : Tha’harah
Tha’harah : Bersuci
Tha’harah berdasarkan bahasa artinya suci atau bersih
Tha’harah berdasarkan istilah adalah mensucikan/membersihkan badan, pakian, dan kawasan (Ibadah) dari hadats atau najis
Tha’harah merupakan salah satu bab yang terpenting dalam beribadah, lantaran apabila terdapat hadast atau najis pada tempat/badan/pakaian, sanggup berakibat tidak syahnya ibadah kita kepada Allah Subhana Wa Ta’ala.
Jenis-Jenis Air
- Air Mutlaq adalah air yang suci dan mensucikan (tidak meragukan). Air mutlak biasa dipakai untuk berwudhu dan mandi wajib/junub. Contoh : Air hujan, salju, laut, embun dan air yang mengalir (Sungai).
- Air Musyammas (Makruh) ialah air yang suci tetapi makruh, lantaran dikhawatirkan tidak sah/makruh yang sanggup merusak kulit/bagian tubuh lain). Contoh : Air yang terkena sinar matahari.
- Air Thohir Ghoiru Mutgohir adalah air yang suci dan tidak mensucikan. Contoh : Air musta’mal, air kopi, air teh, air kelapa, dan lain-lain.
- Air Mutanajjis adalah air yang mengandung najis atau air yang suci bercampur dengan najis. Contoh : Air seni dan Got
Air yang dihormati:
- Air Zam-Zam
- Air Ruqyah
Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu kemudian ambillah yang tidak meragukanmu.’”(HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi menyampaikan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir menyampaikan bahwa sanad hadits ini shahih].