Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-macam Kekuasaan Negara
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan sanggup berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan yakni kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain berdasarkan kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver menyampaikan bahwa Kekuasaan yakni kemampuan untuk mengendalikan tingkah laris orang lain baik secara eksklusif dengan jalan memberi perintah / dengan tidak eksklusif dengan jalan memakai semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagai subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia menciptakan UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Di negara demokrasi, dimana kekuasaan yakni ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam forum legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara eksklusif ibarat yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih eksklusif oleh rakyat.
Definisi Kekuasaan Menurut Para Ahli
Miriam Budiardjo, Kekuasaan yakni kemampuan seseorang atau sekelompok insan untuk mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laris itu menjadi sesuai dengan harapan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Ramlan Surbakti, Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi.
Max Weber dalam Buku Wirtschaft und Gessellshaft pada tahun 1992, bahwa pengertian kekuasaan yakni kemampuan untuk, dalam suatu kekerabatan sosial melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apapun dasar kemampuan ini (Macht beduetet jede chance innerhalb einer soziale Beziehung den eigenen Willen durchzusetchen auch gegen Widerstreben durchzustzen, gleichviel worauf diese chance beruht). Yaitu keegoisan dalam suatu kelompok, akan tetapi walaupun keegoisan tersebut mempunyai pertentangan, tetap tidak bisa melawan dikarenakan adanya kekuasaan tersebut.
Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan, Kekuasaan yakni suatu kekerabatan dimana seseorang atau sekelompok orang sanggup menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama.
Barbara Goodwin (2003), Pengertian kekuasaan yakni kemampuan untuk mengakibatkan seseorang bertindak dengan cara yang oleh yang bersangkutan, dan tidak akan dipilih seandainya ia tidak dilibatkan. Dengan kata lain memaksa seseorang untuk melaksanakan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya.
Berdasarkan pengertian kekuasaan diatas, terdapat beberapa poin yaitu :
§ Bahwa kekuasaan umumnya diselenggarakan melalui instruksi jelas. Hal ini disebut dengan kekuasaan Manifes atau manifest power.
§ Kekuasaan yang lain, namun hanya kadang terjadi yaitu kekuasaan implisit yang terjadi tanpa adanya instruksi yang jelas.
§ Hal yang perlu ditekankan lantaran adanya kekuasaan yakni adanya hak untuk mengadakan sanksi. Dalam menyelenggarakan kekuasaan, banyak upaya yang dilakukan dalam bentuk hukuman untuk menegakkan kekuasaan ibarat koersi, persuasi dan cara lainnya.
Kekuasaan yakni kemampuan seseorang atau organisasi untuk mempengaruhi orang lain secara indvidu atau secara kelompok untuk mengikuti apa yang diinginkan atau diperintahkan. Karena negara merupakan organisasi maka negara mempunyai kekuasaan atau kekuasaan negara. Kekuasaan negara identik dengan pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di dalamnya. Kekuasaan negara identik dengan para pemangku jabatan yang berada di forum negara.
Macam-macam kekuasaan negara di setiap bangsa yang merdeka berbeda-beda. Mereka mempunyai ciri khas tersendiri sesuai dengan yang dianutnya. Namun, secara umum kekuasaan negara tersebut ada tiga macam, ibarat yang pernah disampaikan oleh John Locke dan Montesque. Sesuai dengan kutipan Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan : Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006).
John Locke dan Montesque sama-sama membagi macam-macam kekuasaan negara menjadi tiga. Namun, kedua tokoh mengelompokkannya secara berbeda.
Menurut John Locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu :
a). Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislative yakni kekuasaan yang menciptakan undang-undang dalam satu negara. Biasanya kekuasaan ini terletak pada dewan legislatif dalam negara atau forum lain yang menyerap aspirasi masyarakatnya dalam negara demokrasi.
b). Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan direktur yakni kekuasaan yang bertugas melaksanakan undang-undang, mengawasi, dan mengadilinya jikalau terjadi pelanggaran. Kekuasaan ini dalam suatu negara terletak pada kepala pemerintahan, kepala negara, dan forum peradilan negara. Beberapa negara menyatukan ketiganya menjadi satu, sebagai kepala pemerintahan.
c). Kekuasaan Federatif
Kekuasaan federative yakni kekuaasaan negara yang melaksanakan atau berafiliasi dengan luar negeri. Jika disebutkan sebagai forum pemerintahan, termasuk dalam hal ini yakni kedutaan dan atase negara. Termasuk di dalamnya kementerian luar negeri suatu negara. Namun, pelaksanaannya menjadi rancu lantaran ketiganya berada di bawah kepala negara dan atau kepala pemerintahan.
Montesquieu membagi macam-macam kekuasaan negara menjadi lebih tepat atau menyempurnakan yang dikemukakan John Locke. Macam-macam kekuasaan negara berdasarkan Montesquieu yakni :
a). Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan yang menciptakan dan membentuk undang-undang, baik dilakukan forum tersendiri maupun bersama forum kekuasaan dalam pemerintahan.
b). Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan dan melaksanakan undang-undang dan biasanya kekuasaan ini yang memegang penuh kekuasaan pemerintahan di dalam dan hubungannya dengan luar negeri.
c). Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan untuk mengawasi dan mempertahankan undang-undang. Kekuasaan ini termasuk di dalamnya yakni kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang. Pada pelaksanaannya forum peradilan yang independen disebut sebagai forum yudikatif.
Perbedaan fundamental dari dua pendapat tersebut bukan hanya terletak pada kekuasaan yudikatif dan kekuasaan federatif. Montesqueieu meletakkan dasar pemisahan antara macam-macam kekuasaan, sedangkan John Locke tidak. Sehingga pada macam-macam kekuasaan berdasarkan Montesqueieu tidak ada forum negara yang merangkap dua fungsi atau berada di bawah yang lain. Ketiga macam kekuasaan negara berdiri terpisah dengan tujuan yang sama. Montesqueieu menyebutnya sebagai pembagian kekuasaan, yang kemudian dikenal dengan sebutan Trias Politica. Model kekuasaan negara yang banyak digunakan di negara-negara dunia. Trias politica ini diperlukan sanggup memperkecil peluang kekuasaan negara tidak terbatas dan kesewenangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara adikara atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, biar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara forum pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, direktur maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Menurut Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang mempunyai pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah alam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, forum pemegang kekuasaan negara yang mencakup forum legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan forum yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap forum menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut prosedur pemisahan kekuasaan yakni Amerika Serikat.
Berbeda dengan prosedur pemisahan kekuasaan, di dalam prosedur pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa kepingan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Indonesia termasuk negara yang ciri-cirinya termasuk dalam pengertian demokrasi. Dapat disebutkan pula bahwa negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesqueiu atau Trias Politica. Namun pelaksanannya tidak persis sama. Karena ini prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia juga berbeda degan negara lain, yaitu Demokrasi Pancasila. Macam-macam kekuasaan negara di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dan sehabis konstitusi sendiri pelaksanaannya mengalami beberapa perubahan, termasuk dalam pemerintahan orde usang dan orde baru, maka sekarang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang dilakukan terakhir tahun 2004. Kekuasaan negara di Indonesia dibagi menjadi dua bagian, yaitu kekuasaan horizontal dan kekuasaan vertikal.
Kekuasaan Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yakni pembagian kekuasaan yang sesuai dengan aturan Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri. Pembagian kekuasaan horizontal ini berupa lembaga-lembaga negara. Di mana tiap forum negara mempunyai kekerabatan kolaborasi dengan forum lain, namun kedudukannya sama. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 forum yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dan hingga masa pemerintahan landasan orde gres masih berlaku demikian. Walaupun tidak sama persis dengan apa yang disebutkan oleh Montequeieu. Karena pada masa itu, kedudukan MPR dibandingkan forum lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.
Selanjutnya semenjak diberlakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2004, pembagian kekuasaan di Indonesia sedikit berubah. Secara rinci sanggup dikatakan menjadi 6 kekuasaan horizontal yang berbeda. Keenam forum atau kekuasaan sanggup dikatakan mempunyai kedudukan yang hampir sama atau sejajar.
a). Kekuasaan Legislatif
Seperti yang telah dituliskan sebelumnya, kekuasaan legislatif yakni kekuasaan untuk menciptakan dan menyusun undang-undang. Di mana undang-undang ini berfungsi menjalankan secara terperinci mengenai semua aturan dasar yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang keanggotaannya dipilih eksklusif oleh rakyat melalui pemilihan umum sehabis diajukan oleh partai peserta pemilu. Tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat disebutkan dengan terang dalam pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Tugas dan wewenangnya, antara lain :
§ Membentuk dan memutuskan atau mensahkan UU yang telah dibahas bersama dengan direktur / Presiden untuk disetujui bersama
§ Menerima dan membahas tawaran Rancangan undang-Undang uang diajuakan oleh DPD atau forum dan organsasi lain
§ Menetapkan APBN bersama Presiden dengan mempertimbangkan dan memperhatikan tawaran dari DPD sebagai perwakilan daerah.
§ Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah lain biar sanggup ditindaklanjuti jikalau terjadi pelanggaran.
§ Membahas dan menindaklanjuti hasil investigasi BPK yang anggotanya juga telah disetujui DPR, atas pertanggungjawaban keuangan forum negara
§ Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan anggota Komisi Yudisial, begitu pula dengan pemberhentiannya dan Hakim Agung sebagai Ketua Komisi Yudisial. Hakim Agung kemudian diangkat oleh Presiden.
§ Memberikan pertimbangan kepada Pesiden untuk mengangkat duta dan konsul dari negara lain dan mendapatkan duta dan konsul dari negara lain.
§ Memberi persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan menciptakan perjanjian degan negara lain.
§ Memberi pertimbangan kepada Presiden perihal amnesti dan abolisi.
§ Sebagai wakil rakyat di forum negara yang menyerap aspirasi Di tingkat provinsi dan kabupaten, terdapat DPRD I dan DPRD II yang kiprah dan wewenangnya hampir sama dengan dewan perwakilan rakyat tingkat Pusat.
b). Kekuasaaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif yakni kekuasaan yang memegang fungsi ,mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar. Majelis Permusyawaratan Rakyat di Indonesia memegang kekuasaan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Anggota MPR ini terdiri dari seluruh anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD. MPR hanya ada di tingkat pusat. Contoh kekuasaan konstitutif MPR berkaitan dengan kiprah dan fungsi MPR, antara lain :
§ Mengubah dan memutuskan UUD
§ Melantik Presiden dan Wapres yang terpilih dari hari pemilihan umum secara langsung
§ Melantik Wapres menjadi Presiden apabila Presiden berhenti dari jabatannya lantaran wafat atau hal lain.
§ Memilih presiden dan Wapres gres sekaligus melantiknya apabila Presiden dan Wapres secara bersamaan berhenti sebelum selesai masa tugasnya lantaran beberapa sebab.
c). Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan direktur yakni kekuasaan yang memegang peranan menjalankan pemerintahan. Kekuasaan ini menjalankan dan melaksanakan Undang-Undang. Kekuasaan direktur di Indonesia dipegang oleh Presiden sesuai yang tertera pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Contoh kekuasaan direktur presiden berdasarkan kiprah dan wewenang Presiden, antara lain :
§ Memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan, Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan udara.
§ Mengajukan Rancangan Undang-Undang dan bersama dewan perwakilan rakyat menyetujui RUU menjadi UU dan mengesahkannya.
§ Menetapkan Peraturan Pemerintah
§ Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri sebagai kepingan dari orang atau forum yang membantu kiprah Presiden dan Wapres sehari-hari.
§ Menyatakan perang dan perdamaian dengan negara lain, di mana termasuk di dalamnya yakni menciptakan perjanjian internasional dengan negara lain.
§ Mengangkat dan mendapatkan duta dan konsul untuk dan dari negara lain dengan mempertimbangkan segala tawaran DPR.
§ Menyatakan keadaan darurat ancaman terjadi di negara Indonesia
§ Memberikan pengampunan hukuman dan rehabilitasi dengan pertimbangan mahkamah Agung dan menawarkan amnesti dan pembatalan degan pertimbangan dari DPR.
§ Memberikan gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan kepada siapa saja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
§ Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR, memutuskan Hakim Agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR, dan memutuskan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
§ Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujaun DPR
§ Selain yang ditetapkan di atas, Presiden bagi Bangsa Indonesia yakni simbol resmi negara di dunia yang berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
d). Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Tugas forum yudikatif mahkamah Agung, antara lain :
§ Mengadili tingkat kasasi dan menguji perundang-undangan di bawah Undang-Undang .
§ Mengajukan 3 orang sebagai anggota Hakim Konstitusi
§ Memberikan pertimbangan kepada Presiden saat akan mengajukan pengampunan hukuman dan rehabilitasi
Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam forum pemerintahan Indonesia terkait perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, antara lain :
§ Mengadili tingkat pertama dan kasasi di mana putusannya bersifat simpulan dan final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.
§ Memutuskan sengketa kewenangan antar forum negara yang kewenangannya ada dalam konstitusi UUD 1945.
§ Memutuskan perihal pembubaran partai politik jikalau sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945
§ Memutuskan sengketa atau perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
§ Memberi keputusan perihal pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai pelanggaran Presiden dan Wapres terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara kiprah Komisi Yudisial yang juga merupakan kepingan dari kekuasaan yudikatif yakni sebagai berikut :
§ Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung menjadi anggota Mahkamah Agung
§ Menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat dan sikap hakim, yang berarti kekuasaan ini mengawasi sikap hakim biar tetap jujur dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
e). Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif
kekuasaan yang berafiliasi dengan penyelenggaraan investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab perihal keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk mengusut pengelolaan dan tanggung jawab perihal keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Tugas wewenang forum eksaminatif BPK, antara lain :
§ Meminta dan meneliti pertanggungjawaban keuangan negara dari lembaga-lembaga negara dan orang-orang yang terkait di dalamnya
§ Mengusahakan keseragaman dalam tata cara pemeriksaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.
§ Mengandalkan dan memutuskan tuntunan perihal kebendahaaraan forum negara dan tuntunan ganti rugi di dalamnya.
§ Melakukan penelitian dan investigasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang keuangan.
f). Kekuasaan Moneter
Sepintas kekuasaan moneter sama dengan kekuasaan yang dipegang oleh BPK. Namun kekuasaan moneter ini sangat jauh berbeda dengan kiprah dan wewenang BPK. Kekuasaan moneter yakni kekuasaan yang mengatur dan menjaga kelancaran perputaran uang di Indonesia. Dan yang terpenting dari kekuasaan ini yakni kekuasaan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah di pasar nasional dan internasional. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
Peran dan fungsi Bank Indonesia atau BI dalam kekuasaan moneter yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain :
§ Menetapkan dan melaksanakan semua kebijakan moneter di Indonesia dengan cara memutuskan target moneter, melaksanakan acara pengendalian moneter, dan memakai instrument kebijakan moneter.
§ Melancarkan sistem pembayaran dan transaksi secara nasional dan internasional dengan memutuskan penggunaan alat pembayaran dan mengatur dan memutuskan sistem pembayaran yang digunakan.
§ Mengawasi bank secara nasional, sehingga BI sanggup bertindak menawarkan dan mencabut ijin operasional forum keuangan ibarat bank, memutuskan peraturan di bidang perbankan, dan menawarkan eksekusi kepada pelanggaran perundangan, dan memberi jaminan konsumen di bank dengan adanya dana likuidasi.
Macam-macam kekuasaan negara secara horizontal di atas dalam kiprah dan wewenangnya saling terpisah dan madiri. Artinya, tidak saling mencampradukkan dalam keputusannya. Jika pelaksanan yang demikian tercapai, maka pembangunan secara ideal sanggup lebih cepat tercapai.
Kekuasaan Vertikal
Kekuasaan negara secara vertikal berarti kekuasaan yang berjenjang dari atas ke bawah, di mana di tingkat atas mempunyai kekuasaan lebih tinggi daripada di bawahnya. Dalam pemerintahan di Indonesia, hal tersebut dilaksanakan antara kekerabatan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Pelaksanaannya, sesuai dengan yang tertulis di Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia yakni negara kesatuan, maka memakai prinsip-prinsip otonomi daerah. Otonomi kawasan yang menggabungkan beberapa asas otonomi kawasan sekaligus, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Pengertian kawasan otonom yang menjadi kepingan dari pelaksanaan otonomi kawasan yakni peserta pelimpahan wewenang yang diberikan dari pengertian pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Artinya pemerintah pusat dan pemerintah kawasan mempunyai kiprah dan wewenang masing-masing.
a). Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat, identik dengan pemerintahan yang terletak di ibu kota. Yang termasuk pemerintah pusat yakni semua forum negara. Macam-macam kekuasaan negara yang telah disebutkan dalam kekuasaan horizontal yakni pemerintah pusat. Namun, secara umum yang dikenal dengan sebutan pemerintah pusat yakni kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.
Tugas dan wewenang pemerintah pusat ini juga diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 32 tahun 2004. Tugas tersebut, antara lain :
§ Melakukan dan Mengatur Politik Luar Negeri Indonesia. Sesuai dengan salah satu tujuan pembangunan nasional yakni ikut serta melaksanakan ketertiban dunia pada pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar 194, sudah banyak kiprah Indonesia di luar negeri. Hal ini terkait dengan politik bebas aktif yang diterapkan. Pengaturan dan penetapan seluruh kebijakan politik luar negeri dilakukan oleh pemerintah pusat.
§ Mengatur Bidang Pertahanan dan Kemanan Nasional. Indonesia yakni negara dengan keberagaman terbesar di dunia. Ditambah dengan daerahnya yang sangat membentang luas dan jikalau diukur merupakan slah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia. Oleh lantaran itu, kiprah pemerintah pusat mengatur dan menjaga pertahanan dan keamanan nasional. Pengaturan menjadi upaya menjaga keutuhan negara NKRI.
§ Mengatur Jalannya Proses Kehakiman. Proses kehakiman oleh lembaga-lembaga peradilan terletak pada pemerintah pusat. terkait dengan kekuasaan negara yudikatif juga ada pada pemerintah pusat. Dengan pengaturan, proses kehakiman di semua wilayah Indonesia yakni sama. Semua warga negara dan rakyat Indonesia mempunyai posisi yang sama di mata hukum.
§ Mengatur Kebijakan Moneter. Kebijakan moneter atau keuangan dan fiskal juga diatur oleh pemerintah pusat. Berkaitan erat dengan sistem pembayaran, pengaturan bank, dan lain-lain yang seragam di semua wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
§ Mengatur Agama di Indonesia, Indonesia mengakui 5 agama resmi dan satu kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di tengah keberagaman yang ada, agama harus diatur oleh pemerintah biar tidak memicu konflik. Contoh pengaturan contohnya dengan kebebasan menentukan agama dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.
b). Pemerintah Daerah
Pemerintah kawasan di Indonesia mempunyai hak otonomi daerah. Hak yang bermakna kewenangan mengatur daerahnya sendiri. Namun, kekuasaan pemerintah kawasan yakni vertikal. Artinya berada di bawah pemerintah pusat. Kewenangannya juga tidak sanggup menciptakan kebijakan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah, antara lain :
§ Merencanakan dan Mengendalikan Pembangunan, Kewenangan ini diberikan biar pembangunan di banyak sekali wilayah Indoensia sesuai dengan sumber daya dan potensi kawasan masing-masing. Dengan demikian, kesejahteraan akan lebih cepat tercapai.
§ Merencanakan, Memanfaatkan, dan Mengawasi Infrastruktur Daerah dan Ruangnya, Ini juga diberikan kewenangannya kepada kawasan lantaran pemerintah kawasan yakni pemerintah yang terdekat. Pemerintah akan lebih tahu apa kebutuhannya. Pemerintah kawasan lebih mengetahui misalnya, seberapa mendesak jalan antar kota dikerjakan. Termasuk dalam wewenang ini yakni kewenangan dalam menjaga hutannya, dan menyediakan sarana dan pra sarana umum.
§ Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Penyelenggaraan ini sanggup dicapai dengan adanya struktur organisasi desa hingga hingga ke rukun tetangga. Penyelenggaraannya sanggup berupa swadaya masyarakat bersama pemerintah dan polisi. Contohnya pelakasanaan siskamling.
§ Menyelenggarakan dan memajukan Kesehatan dan Pendidikan, Wewenang di bidang kesehatan dan pendidikan juga menjadi milik pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya menawarkan kebijakan secara global. Misalnya, pelaksanaan Ujian Nasional, penyelenggarannya diberikan kepada dinas pendidikan masing-masing daerah. Ini juga terkait dengan penyediaan sarana dan pra sarana umum ibarat rumah sakit dan sekolah.
§ Menyelenggarakan Kegiatan Ekonomi, Pemerintah kawasan mempunyai wewenang menyebarkan sumberdaya. Ini juga berarti wewenang dalam pengembangan hemat sesuai potensi kawasan dan mengadakan koperasi untuk kesejahteraan masyarakatnya.
dari banyak sekali sumber