MAKALAH
Pendidikan Agama Islam
“Membiasakan Hidup Berdasarkan Hukum Islam” D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK ....
1. ..........................................
2. ..........................................
3. ..........................................
4. ..........................................
5. ..........................................
6. ..........................................
7. ..........................................
SMA/SMK ............................................
TAHUN AJARAN 20....-20....
KATA PENGANTAR
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Dengan menyebut nama Allah Subhana Wa Ta’ala yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-Nya kepada kami. Sehingga kami sanggup menuntaskan makalah Pendidikan Agama Islam ini dengan sebuah pembahasan wacana “Membiasakan Hidup Berdasarkan Hukum Islam”.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan sumbangan dari banyak sekali pihak sehingga sanggup memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami memberikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Serta ucapan terima kasih kepada guru pembimbing pelajaran Pendidikan Agama Islam Yang terhormat Bapak/Ibu ...................................... dimana atas bimbingan dia kami sanggup menuntaskan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh lantaran itu dengan tangan terbuka kami mendapatkan segala saran dan kritik dari pembaca biar kami sanggup memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini sanggup memperlihatkan manfaat serta referensi pembelajaran maupun wangsit terhadap pembaca.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Palembang, September 2019
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini sanggup menjamin terwujudnya kehidupan insan yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai banyak sekali kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung.
Sumber pemikiran islam yaitu segala sesuatu yang melahirkan atau menjadikan aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menjadikan hukuman yang tegas dan aktual (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber pemikiran islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
Ajaran Islam yaitu pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama pemikiran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau nalar pikiran insan yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban langsung setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji pemikiran Islam terutama yang dikembangkan oleh nalar pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Allah telah memutuskan sumber pemikiran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya :” Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak) Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kau ...”. Menurut ayat tersebut setiap mukmin wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ’penguasa’ atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun kini dalam al Hadis, kehendak ’penguasa’ (ulil amri) termaktum dalam kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat lantaran memiliki ”kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan.
Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama aturan islam yaitu Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda, “ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang hasilnya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.” Dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar aturan islam, setelah Alquran dan hadist.
Berijtihad yaitu berusaha sungguh-sungguh dengan memperguna kan seluruh kemampuan nalar pikiran, pengetahuan dan pengalaman insan yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuka pemikiran mengenai aturan (fikih) Islam dari keduanya.
B. Rumusan Masalah
Dari pemaparan latar belakang duduk kasus di atas maka rumusan masalahnya yaitu sebagai berikut:
1. Menjelaskan pengertian dan tujuan Hukum Islam
2. Menjelaskan sumber-sumber Hukum Islam
3. Menjelaskan Asas training Hukum Islam
4. Menjelaskan fungsi Hukum Islam
5. Menjelaskan Prospek penerapan Hukum Islam di Indonesia
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai sarana pembelajaran untuk lebih memahami sumber-sumber aturan islam. Melalui makalah ini diperlukan sanggup menjadi penambah wawasan biar lebih mengetahui apa saja sumber aturan islam itu. Selain itu penulisan makalah ini ditujukan pula untuk memenuhi kiprah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sumber Hukum Islam
Hukum berdasarkan bahasa berarti memutuskan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan berdasarkan istilah hebat undangan fikih, aturan yaitu perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk menentukan atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah. Maksud sumber aturan yaitu segala sesuatu yang melahirkan atau menjadikan aturan yang memiliki kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menjadikan hukuman yang tegas dan nyata.
Hukum islam yaitu aturan yang bersumber dan menjadi kepingan dari agama islam. Dalam konsep aturan islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya kekerabatan insan dengan insan lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga kekerabatan insan dengan tuhan.
Dengan demikian sumber aturan Islam yaitu segala sesuatu yang dijadikan dasar, contoh atau pedoman syari’at islam Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama aturan Islam yaitu al Qur’an dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: “aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang hasilnya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Baihaqi).
Dalam sistem aturan islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan untuk mengukur perbuatan insan baik di bidang ibadah maupun dibidang mu’amalah. Kelima jenis kaidah tersebut, dinamakan al-ahkam al-homsyah atau penggolongan aturan yang lima yakni :
a. jaiz atau mubah,
b. sunat,
c. makruh,
d. wajib, dan
e. haram.
Untuk memahami aturan islam dengan baik dan benar seseorang harus memahami beberapa istilah yang berkenaan dengan aturan islam. Dalam pembahasan kerangka dasar agama islam disebutkan bahwa komponen kedua agama islam yaitu syariat yang terdiri dari dua kepingan yakni ibadah dan mu’amalah.
B. Sumber-sumber Hukum Islam
1. Al Qur’an
· Pengertian Al Qur’an
Secara etimologi Al Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran yaitu Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan epilog para Nabi-Nya, Muhammad SAW, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan berdasarkan para ulama klasik, Alquran yaitu Kalamulllah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya yaitu ibadah.
Alquran berisi perintah dan larangan, ayat yang pertama turun di gua hira pada permulaan Muhammad diangkat menjadi rasul dengan surah al-‘alaq. Sedangkan ayat yang terakhir turun yaitu surah al-maa’idah ayat 3.
Alquran terdiri dari 30 juz, 114 surah, 6.236 ayat, dan 324.345 huruf. Menurut turunnya, wahyu sanggup dibagi dua bagian, yaitu: wahyu (surah) yang turun di mekah disebut makkiyah, dan wahyu (surah) yang turun di madinah disebut madaniyah.
· Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber islam
Allah SWT. Menurunkan Al-Qur’an itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada ummat insan untuk diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana firman Allah :
فاستمسك بالذي أوحى اليك ( الزخرف : 43)
Artinya :
“ maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”. (Az-Zukhruf ayat 43)
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh pemikiran Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih. Al-Qur’an juga membimbing dan memperlihatkan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena kedudukan Al-Qur’an itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka apabila seseorang ingin menemukan aturan maka dilakukan penyelesainnya terlebih dahulu berdasarkan dengan Al-Qur’an. Dan apabila memakai sumber aturan lain di luar Al-Qur’an, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan tidak boleh melaksanakan sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an.
Hal ini berarati bahwa sumber-sumber aturan selain Al-Qur’an tidak boleh menyalahi apa yang telah ditetapkan Al-Qur’an. Al-Qur’an juga mengatur kekerabatan insan dengan dirinya sendiri, kekerabatan insan dengan Allah SWT, kekerabatan insan dengan sesamanya, dan kekerabatan insan dengan alam.
· Pokok-pokok isi Al Qur’an
Isi pokok Al Qur’an yaitu :
a) Tauhid
b) Ibadah
c) Janji dan ancaman
d) Sejarah
· Hukum yang terkandung dalam Al Qur’an
Hukum yang di kandung oleh Al Qur’an ada 3 macam, yaitu:
a) Hukum-hukum doktrin (keimanan), yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di percayai oleh setiap mukallaf, wacana malaikat nya, kitabnya, para rasulnya.
b) Hukum-hukum Allah , yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di jadikan tambahan oleh setiap mukallaf.
c) Hukum-hukum amaliyah, yang bersangkut paut dengan hal-hal tindakan setiap mukallaf, mencakup duduk kasus ucapan, perbuatan, komitmen (contract), dan pembelanjaan (pengelolaan harta benda).
Maka aturan selain ibadah dalam istilah syara’ disebut aturan muamalah. Sedangkan berdasarkan istilah modern aturan muamalah telah bercabang cabang sesuai dengan hal-hal yang bekerjasama dengan muamalah insan yakni :
- Hukum tubuh langsung yaitu aturan yang dengan unit keluarga , mulai dari pemulaan berdirinya.contohnya: mengatur kekerabatan anak dengan orang tua, suami istri, dan kerabat. Ayat –ayat mengenai aturan ini dalam Al Qur’an sekitar 70 ayat.
- Hukum perdata yaitu : yang bekerjasama dengan muamalah antara perorangan ,masyarakat dan persekuatannya, mirip : jual beli,sewa-menyewa , gadai-menggadai, pertanggungan, dll. Dalam Al Qur’an ada 70 ayat.
- Hukum pidana yang bekerjasama tindakan kriminal setiap mukalaf dan duduk kasus pidananya bagi si pelaku kriminal. Dan dalam Al Qur’an terdapat sekitar 30 ayat.
- Hukum aktivitas yaitu : yang bekerjasama dengan pengadilan , kesaksian , dan sumpah. Dalam Al Qur’an terdapat sekitar 13 ayat
- Hukum ketatanegaraan ,yaitu: yang bekerjasama dengan peraturan pemerintahan dan dasar-dasarnya. Dalam Al Qur’an tercatat sekitar 13 ayat.
- Hukum internasional, yaitu : yang bekerjasama dengan masalah-masalah kekerabatan antar negara-negara islam dengan bukan negara islam,dan tata cara pergaulan selain muslim di negara islam. Dalam Al Qur’an tercatat sekitar 25 ayat.
- Hukum ekonomi dan keuangan ,yaitu: yang bekerjasama dengan hak orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak menerima kepingan dari harta orang kaya. Dalam Al Qur’an tercatat sekitar 10 ayat.
2) As-Sunah atau Hadist
a. Pengertian
Sunnah berdasarkan bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara. Sunnah berdasarkan istilah syara’ ialah perkataan nabi Muhammad saw., perbuatannya, dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi, tiada ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tiada terlarang hukumnya.
b. Kedudukan Hadist sebagai Sumber Hukum Islam
Al-Hadis yaitu sumber kedua agama dan pemikiran Islam. Sebagai sumber agama dan pemikiran Islam, al-Hadis memiliki peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, biar sanggup dipahami dan diamalkan.
Ada tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan pemikiran Islam, yakni sebagai berikut :
1) Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat wacana sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
2) Sebagai klarifikasi isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan insan mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
3) Menambahkan atau menyebarkan sesuatu yang tidak ada atau kurang jelas ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang wanita dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, bila dilihat nasihat larangan itu terperinci bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya kekerabatan silaturrahim antara dua kerabat akrab yang tidak disukai oleh agama Islam.
c. Pembagian Hadist
1) Sunnah Qouliyah
Sunnah Qouliyah yaitu perkataan nabi saw. yang menunjukan hukum-hukum agama dan maksud isi Al-Qur’an serta berisi peradaban, hikmah, ilmu pengetahuan dan juga menganjurkan akhlaq yang mulia. Sunnah qouliyah (ucapan) dinamakan juga hadits nabi saw.
Sunnah Qouliyah juga disebut “khabar”. Jadi sunnah qouliyah itu boleh dikatakan sunnah, hadits dan khabar. Khabar pada umumnya sanggup dibagi tiga :
- Yang niscaya benarnya,seperti apa yang tiba dari Allah,RasulNya dan khabar yang dibeikan dengan jalan mutawatir.
- Yang niscaya tidak benarnya, yaitu pemberitaan wacana hal-hal yang mustahil dibenarkan oleh akal, mirip khabar mati dan hidup sanggup berkumpul.
- Khabar yang tidak sanggup dipastikan benar bohongnya mirip khabar-khabar yang samar,karena kadang kala tidak sanggup ditentukan mana yang kuat, benarnya atau bohongnya.
2) Sunnah Fi’liyah
Sunnah Fi’liyah yaitu perbuatan Nabi SAW yang menunjukan cara melaksanakan ibadah, contohnya cara berwudhu, shalat dan sebagainya. Sunnah Fi’liyah itu terbagi sebagai berikut :
- Pekerjaan nabi saw. yang bersifat gerakan jiwa, gerakan hati, gerakan tubuh, mirip : bernafas, duduk, berjalan dan sebagainya. Perbuatan mirip ini tidak bersangkut-paut dengan soal hukum, dan tidak ada hubungannya dengan suruhan larangan atau tauladan.
- Perbuatan nabi saw. yang bersifat kebiasaan, mirip : cara-cara makan, tidur dan sebagainya. Perbuatan semacam ini pun tidak ada hubungannya dengan perintah, larangan, dan tauladan. kecuali bila ada perintah proposal nabi untuk mengikuti cara-cara tersebut.
- Perbuatan nabi saw. yang khusus untuk dia sendiri, beristri lebih dari empat. Dalam hal ini orang lain tidak boleh mengikutinya.
- Pekerjaan yang bersifat menjelaskan aturan yang mujmal, mirip : shalatnya, hajjinya, yang kedua-duanya menjelaskan sabdanya :
صلواكمارأيتمونى اصلى.
Artinya :
“Shalatlah kau sebagaimana kau melihat saya shalat”.
Dan:
خذوا مناسككم.
Artinya :
“Ambillah dari padaku hal-hal (pelakuan) ibadah hajjimu”.
Hukum perbuatan tersebut sama dengan aturan apa yang dijelaskan, baik wajibmmaupun mandubnya.
- Pekerjaan yang dilakukan orang lain sebagai hukuman, seperti: menahan orang,atau mengusahakan milik orang lain.
- Pekerjaan yang memperlihatkan kebolehan saja, seperti: berwudhu dengan satu kali, dua kali dan tiga kali.
3) Sunnah Taqririyah
Sunnah Taqririyah yaitu bila Nabi SAW mendengar sahabat menyampaikan sesuatu perkataan atau melihat mereka memperbuat suatu perbuatan, kemudian ditetapkan dan dibiarkan oleh Nabi SAW dan tiada ditegurnya atau dilarangnya, maka yang demikian dinamai sunnah ketetapan Nabi (taqrir).
Maka perkataan atau perbuatan yang didiamkan itu sama saja dengan perkataan dan perbuatan Nabi sendiri, yaitu sanggup menjadi hujjah bagi ummat seluruhnya. Syarat sahnya taqrir ialah orang yang dibiarkannya itu benar-benar orang yang tunduk kepada syara’, bukan orang kafir atau munafiq. Contoh-contoh taqrir antara lain sebagai berikut:
· Mempergunakan uang yang dibentuk oleh orang kafir.
· Mempergunakan harta yang diusahakan mereka seketika masih kafir.
· Membiarkan dzikir dengan bunyi keras sehabis shalat.
3. Ijmak (kesepakatan ulil amri)
a. Pengertian
Ijma’ berdasarkan bahasa, artinya : sepakat, setuju, atau sependapat. Dan berdasarkan ilmu fikih, ijmak artinya, kesatuan pendapat dari ahli-ahli aturan (ulama-ulama fikih) islam dalam satu duduk kasus dalam satu masa dan wilayah tertentu. ijmak tidak boleh bertentangan dengan alquran dan sunah Rasulullah SAW. Ijmak ada dua macam, yaitu:
Ø Ijmak bayani, yaitu pendapat dari para hebat aturan (fikih) yang mengeluarkan pendapatnya untuk menentukan suatu masalah.
Ø Ijmak sukuti, yaitu suatu pendapat dari seseorang atau beberapa hebat hukum, tetapi ahli-ahli aturan lainnya tidak membantah.misalnya, semasa hidup nabi, nabi melaksanakan salat tarawih sebanyak 8 rakaat di zaman Umar Bin Khattab ra. 20 rakaat tidak ada sahabat yang membantah, maka salat tarawih di terima dengan ijmak sukuti.
b. Kedudukan Ijma’ Sebagai Sumber Hukum
Kebanyakan ulama memutuskan bahwa ijma' sanggup dijadikan hujjah dan sumber aturan islam dalam memutuskan sesuatu aturan dengan nilai kehujjahan bersifat dzhanny. Golongan syi'ah memandang bahwa ijma' ini sebagai hujjah yang harus diamalkan. Sedang ulama-ulama Hanafi sanggup mendapatkan ijma' sebagai dasar hukum, baik ijma' qath'iy maupun dzhanny. Sedangkan ulama-ulama Syafi'iyah hanya memegangi ijma' qath'iy dalam memutuskan hukum.
Dalil penetapan ijma' sebagai sumber aturan islam ini antara lain yaitu :
Firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 59 :
يايهاالذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الأمر منكم ( النساء : 59)
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu".
Yang dimaksud "ulil amri" ialah orang-orang yang memerintah dan para ulama. Menurut hadits:
لاتجتمع أمّتى على الضّلالة
Artinya:
"Ummatku tidak bersepakat atas kesesatan".
Menurut sebagian ulama bahwa yang dimaksud dengan Ulil Amri fid-dunya, yaitu penguasa, dan Ulil Amri fid-din, yaitu mujtahid. Sebagian ulama lain menafsirkannya dengan ulama.
Ijma' ini menempati tingkat ketiga sebagai aturan syar'iy, yaitu setelah Al-Qur'an dan as-Sunnah. Dari pemahaman mirip ini, intinya ijma' sanggup dijadikan alternatif dalam memutuskan aturan sesuatu insiden yang di dalam Al-Qu'an atau as-Sunnah tidak ada atau kurang terperinci hukumnya.
4. Qiyas
1. Pengertian Qiyas
Qiyas berdasarkan bahasa berarti mengukur, memperbandingkan, atau mempersamakan sesuatu dengan lainnya dikarenakan adanya persamaan. Sedang berdasarkan istilah qiyas ialah memutuskan aturan sesuatu yang belum ada ketentuan hukumnya dalam nash dengan mempersamakan sesuatu yang telah ada status hukumnya dalam nash.
Berbeda dengan ijma', qiyas bisa dilakukan oleh individu, sedang ijma' harus dilakukan bersama oleh para mujtahid.
2. Kedudukan Qiyas sebagai sumber aturan Islam
Qiyas berdasarkan para ulama yaitu hujjah syar'iyah yang keempat sehabis Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'. Mereka beropini demikian dengan alasan:
Firman Allah :
فاعتبروا يااولى الابصار. ( الحسر : 2)
Artinya:
"Hendaklah kau mengambil i'tibar (ibarat = pelajaran) hai orang-orang yang berfikiran". (S. Al-Hasyr ayat 2)
Karena i'tibar artinya "qiyasusysyai-i bisysyai-i : membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain".
C. Asas Pembinaan Hukum Islam
Ada beberapa prinsip yang fundamental dalam memutuskan aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an antara lain:
a) Universal
b) Orisinal dan abadi
c) Mudah dan tidak memberatkan
d) Keselarasan dan keseimbangan
e) Berproses dan bertahap
D. Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Peranan dan fungsi aturan Islam dalam kehidupan bermasyarakat yaitu untuk mengatur biar kekerabatan itu berjalan dengan baik menuju keseimbangan hidup insan antara kehidupan dunia dan akhirat. Adapun peranan utamanya antara lain:
1. Fungsi ibadah
Fungsi paling uatama aturan Islam yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT.
2. Fungsi amar ma’ruf nahi munkar
Fungsi dan peranan aturan yaitu membuat kebaikan dan menghindari kemudaratan.
3. Fungsi zawajir
Fungsi hukumIslam sebagai sarana pemaksa, melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan.
4. Fungsi tanzim wa Islah al-ummah
Adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial.
E. Prospek Hukum Islam Di Indonesia
Pendidikan Agama Islam yang semenjak tahun enam puluh diwajibkan di sekolah-sekolah dibawah naungan departemen Pendidikan dan kebudayaan.selain itu perkembangan aturan isalm di Indonesia ditunjang pula oleh perilaku pemerintah terhadap aturan Isalm yang dipergunakan sebagai sarana untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah contohnya aktivitas keluara berencana dll. Pembaharuan Hukum Islam bidang mu’amalah di Indonesia adalaah contoh-contoh dari penerapan aturan Islam dalam kehidupan di Negara Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bedasarkan pembahasan di atas sanggup diketahu, bahwa sumber aturan Islam memberi kemungkinan pada umat Islam, untuk selalu melaksanakan pengkajian aturan islam sesuai dengan dinamika kehidupan social masyarakat. Hal itu disebabkan antar lain lantaran Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama aturan Islam penunjukkannya banyak yang dhanni. Oleh lantaran itu menjadi kewajiba umat Islam untuk selalu ber ijtihad, supaya sanggup memecahkan banyak sekali persoalalan yang muncul dalam kehidupan dengan pendekatan kekinian dan kemodernan.
Dalam melaksanakan Ijtihad sebagai upaya memecahkan problematika kehidupan social perlu memerhatikan beberapa hal yaiut: pertama jiwa aturan Islam yakti mewujudkan kemaslahatan dan memecahkan kemelaratan, kedua aturan Islam yakni memelihara agam, jiwa, akal, keturunan, dan harta, ketiha asas training aturan Islam anatar lain tidak memberatkan, keseimbangan antara aspek keduniaan dan keakhiratan, serta menerapkan aturan secara bertahap.
Apabila umat Islam Indonesia mau melaksanakan pengkajian aturan Islam dengan memerhatikan beberapa hal mirip tersebut di atas, maka donasi umat Islam dalam perumusan aturan nasional yang bernafaskan aturan Islam semakin besar. Di samping itu banyak sekali problematika aturan Islam yang muncul dalam kehidupan sosial sanggup dipecahkan dengan tepat.
B. Saran
Sebelum kita mempelajari agama islam lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mempelajari sumber-sumber pemikiran agama islam biar agama islam yang kita pelajri sesuia dengan al-qur’an dan tuntunan nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam as-sunnah (hadist).
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Daut Ali, Prof. H. S.H. 2011. HUKUM ISLAM. Jakarta: Rajawali Pers.
Abdul Wahhab Khallaf, Prof.Dr. 2000. KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. ILMU USHUL FIKIH. Jakarta: PT Rineka Cipta
Husnan, Djaelan. Fadhil, Abdul (2009). Islam Integral Membangun Kepribadian Islami. Jakarta: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)
https://raytecho.blogspot.com//search?q=hukum-islam-dalam-dinamika-kehidupan
https://raytecho.blogspot.com//search?q=hukum-islam-dalam-dinamika-kehidupan
https://www.academia.edu/8512641/Makalah_sumber_hukum_islam?auto=download
Muhammad Daut Ali, Prof. H. S.H. 2011. HUKUM ISLAM. Jakarta: Rajawali Pers.
Abdul Wahhab Khallaf, Prof.Dr. 2000. KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. ILMU USHUL FIKIH. Jakarta: PT Rineka Cipta
Husnan, Djaelan. Fadhil, Abdul (2009). Islam Integral Membangun Kepribadian Islami. Jakarta: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)
https://raytecho.blogspot.com//search?q=hukum-islam-dalam-dinamika-kehidupan
https://raytecho.blogspot.com//search?q=hukum-islam-dalam-dinamika-kehidupan
https://www.academia.edu/8512641/Makalah_sumber_hukum_islam?auto=download