Majelis Ilmu Fiqih Bersama
Ustadz Ahmad Syaripudin, S.Th.I
Kitab/Ilmu Fiqih
Bab 6 & 7 : Sunnah/Sunat Wudhu & Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu

Tata Cara Wudhu Rasulullah
Adapun bila ditambahkan dengan sunnah-sunnahnya, tata cara wudhu sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ialah sebagai berikut:
1. Membasuk telapak tangan tiga kali
2. Berkumur tiga kali
3. Memasukkan air ke hidung dan membuangnya tiga kali
4. Niat
5. Membasuh seluruh wajah tiga kali
6. Membasuh tangan hingga siku tiga kali. Tangan kanan dulu, kemudian tangan kiri.
7. Mengusap (sebagian) kepala
8. Mengusap telinga
9. Membasuh kaki hingga mata kaki tiga kali
10. Tertib (berurutan)
Sunnah/Sunat Wudhu
Ada banyak sunnah wudhu. Setidaknya ada 20 sebagai berikut:
1. Membaca basmalah
2. Bersiwak
3. Membasuh telapak tangan hingga pergelangan tangan
4. Berkumur-kumur
5. Membersihkan hidung dengan air
6. Menyela-nyela janggut yang lebat dengan jari-jari
7. Menyapu seluruh kepala
8. Menyela jari-jari tangan dan kaki
9. Menyapu indera pendengaran bab dalam dan luar
10. Melakukan fardhu dan sunnah wudhu tiga kali
11. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri
12. Menggosok anggota wudhu yang dibasuh
13. Beriringan membasuk anggota wudhu tanpa dijeda
14. Melebihkan basuhan tangan hingga melampaui sika
15. Melebihkan basuhan kaki hingga melampaui mata kaki
16. Hemat dan tidak boros memakai air
17. Menghadap kiblat sewaktu berwudhu
18. Tidak bicara dikala berwudhu
19. Membaca doa sesudah wudhu
20. Mengerjakan shalat dua rakaat sesudah wudhu
Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Hal-Hal yang membatalkan wudhu sebagai beikut:
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma.Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah tiba dari kamar mandi”.
Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua sanggup membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar ialah sperma maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja yang bersangkutan wajib melaksanakan mandi jinabat.
2. Hilangnya logika alasannya ialah tidur, gila, atau lainnya.
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya alasannya ialah dia telah kehilangan akalnya.
Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada daerah duduknya tidak membatalkan wudhu. Posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu tersebut sanggup digambarkan; bila Anda tidur dengan posisi duduk dimana posisi pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan Anda untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut, maka posisi tidur dengan duduk menyerupai itulah yang tidak membatalkan wudhu.
3. Bersentuhan kulit seorang pria dan seorang wanita yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”
Tidak batal wudhu seorang pria yang bersentuhan kulit dengan sesama pria atau seorang wanita dengan sesama perempuan. Juga tidak membatalkan wudhu persentuhan kulit seorang pria dengan seorang wanita yang menjadi mahromnya. Wudhu juga tidak menjadi batal bila seorang-laki-laki bersentuhan dengan seorang wanita namun ada penghalang menyerupai kain sehingga kulit keduanya tidak bersentuhan secara langsung.
Pun tidak batal wudhunya bila seorang pria yang sudah besar bersentuhan kulit dengan seorang wanita yang masih kecil atau sebaliknya. Adapun ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar tidak ditentukan oleh umur namun menurut sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal.
Ada satu pertanyaan yang sering timbul di masyarakat perihal batal atau tidaknya wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit.
4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur insan dengan memakai bab dalam telapak tangan atau bab dalam jari jemari.
Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Wudhu menjadi batal dengan menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia, baik yang disentuh masih hidup ataupun sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, atau kelamin yang disentu
Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Hal-Hal yang membatalkan wudhu sebagai beikut:
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma.Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah tiba dari kamar mandi”.
Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua sanggup membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar ialah sperma maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja yang bersangkutan wajib melaksanakan mandi jinabat.
2. Hilangnya logika alasannya ialah tidur, gila, atau lainnya.
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya alasannya ialah dia telah kehilangan akalnya.
Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada daerah duduknya tidak membatalkan wudhu. Posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu tersebut sanggup digambarkan; bila Anda tidur dengan posisi duduk dimana posisi pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan Anda untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut, maka posisi tidur dengan duduk menyerupai itulah yang tidak membatalkan wudhu.
3. Bersentuhan kulit seorang pria dan seorang wanita yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”
Tidak batal wudhu seorang pria yang bersentuhan kulit dengan sesama pria atau seorang wanita dengan sesama perempuan. Juga tidak membatalkan wudhu persentuhan kulit seorang pria dengan seorang wanita yang menjadi mahromnya. Wudhu juga tidak menjadi batal bila seorang-laki-laki bersentuhan dengan seorang wanita namun ada penghalang menyerupai kain sehingga kulit keduanya tidak bersentuhan secara langsung.
Pun tidak batal wudhunya bila seorang pria yang sudah besar bersentuhan kulit dengan seorang wanita yang masih kecil atau sebaliknya. Adapun ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar tidak ditentukan oleh umur namun menurut sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal.
Ada satu pertanyaan yang sering timbul di masyarakat perihal batal atau tidaknya wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit.
4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur insan dengan memakai bab dalam telapak tangan atau bab dalam jari jemari.
Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Wudhu menjadi batal dengan menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia, baik yang disentuh masih hidup ataupun sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, atau kelamin yang disentuh telah terputus. Hal ini hanya membatalkan wudhunya orang yang menyentuh dan tidak membatalkan wudhunya orang yang disentuh.
Tidak membatalkan wudhu bila menyentuhnya dengan memakai selain bab dalam telapak tangan dan bab dalam jari-jari, menyentuhnya dengan penghalang semisal kain, atau yang disentuh ialah kelamin binatang. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)