Materi Ppkn 3C : Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan - Raytecho -->
Latest Update
Fetching data...

Jumat, 29 November 2019

Materi Ppkn 3C : Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan




Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan



1. Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem secara sederhana sanggup diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara wacana sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bahu-membahu menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai ialah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat wacana apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada  tujuan yang satu. Pancasila  sebagai suatu  sistem  nilai  termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak

Implementasi Pancasila
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi  spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan  Kepada  Tuhan  Yang  Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini termasuk akreditasi bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa usaha Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini memperlihatkan adanya akreditasi bahwa manusia, terutama penyelenggara negara mempunyai keterpautan hubungan  dengan  Sang  Penciptanya.  Artinya,  di  dalam  menjalankan kiprah sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan  yang  berkaitan  dengan  tugasnya,  tetapi  juga  harus  dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan tugasnya. Hubungan antara insan dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama tersebut bekerjsama sanggup memperlihatkan rambu-rambu biar tidak melaksanakan pelanggaran-pelanggaran, terutama dikala ia harus melaksanakan korupsi, penyelewengan harta negara, dan sikap negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam iman good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa kini. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang seharusnya sanggup teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.

Sila  kemanusiaan  yang  adil  dan  beradab,  Sila  Persatuan  Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan merupakan citra bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai akreditasi terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang non- diskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam menciptakan keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu bekerjsama jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Tiga nilai utama yang tertuang dalam  Pembukaan  UUD  NRI Tahun 1945 tersebut di atas harus senantiasa menjadi pertimbangan dan     perhatian     dalam     sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa.   Pancasila  sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan  nilai  hakiki  yang harus   termanisfestasikan   dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat biar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan biar tidak melaksanakan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.

Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebagai berikut.

a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1)   Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2) Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah berdasarkan agamanya.
3) Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai aturan yang berlaku.
4)   Atheisme dihentikan hidup dan berkembang di Indonesia.
5)   Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
6) Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi perantara dikala terjadi konflik antar agama.

b. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
1)   Menempatkan  manusia  sesuai  dengan  hakikatnya  sebagai  makluk Tuhan. Karena insan mempunyai sifat universal.
2)   Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
3)   Mewujudkan  keadilan  dan  peradaban  yang  tidak  lemah.  Hal  ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia ialah keadilan dan peradaban  yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan aturan yang besar lengan berkuasa kalau terjadi penyimpangan-penyimpangan, lantaran Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
1)   Nasionalisme
2)   Cinta bangsa dan tanah air
3)   Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
4)   Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5)   Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

d. Nilai Sila Kerakyatan  yang  Dipimpin  oleh  Hikmat  Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1)   Hakikat Sila ini ialah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2) Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, gres setelah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
3)   Dalam melaksanakan putusan diharapkan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bundar sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
4)   Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di Negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

 e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1)   Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
2) Seluruh  kekayaan  alam  dan  sebagainya  dipergunakan  bagi kebahagiaan bersama berdasarkan potensi masing-masing.
3) Melindungi yang lemah biar kelompok warga masyarakat sanggup bekerja sesuai dengan bidangnya

dari aneka macam sumber

Load comments