Nilai-Nilai Pancasila dalam Hidup Bermasyarakat.
Ideologi merupakan seperangkat sistem yang menjadi dasar anutan setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan bersumberkan budaya, akhlak istiadat, dan agama sebagai tonggaknya, nilai-nilai Pancasila diyakini kebenarannya dan senantiasa menempel dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Pada dikala berdirinya negara Republik Indonesia yang ditandai dengan dibacakannya teks proklamasi pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia setuju pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada periode globalisasi remaja ini, banyak hal yang akan merusak mental dan nilai moral Pancasila yang menjadi pujian bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, Indonesia perlu waspada dan berupaya biar ketahanan mental-ideologi bangsa Indonesia tidak tergerus. Pancasila harus senantiasa menjadi benteng moral dalam menjawab tantangan-tantangan terhadap unsur-unsur kehidupan bernegara, yaitu sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.
Tantangan yang muncul, antara lain berasal dari derasnya arus paham-paham yang bersandar pada otoritas materi, mirip liberalisme, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang menggerus kepribadian bangsa yang berkarakter nilai-nilai Pancasila. Hal inipun sanggup dilihat dengan jelas, betapa paham-paham tersebut telah merasuk jauh dalam kehidupan bangsa Indonesia sehingga melupakan kultur bangsa Indonesia yang mempunyai sifat religius, santun, dan gotong-royong. Apabila ditarik benang merah terkait dengan tantangan yang melanda bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas, maka sanggup diidentifikasi sebagai berikut:
Dilihat dari kehidupan masyarakat, terjadi kegamangan dalam kehidupan bernegara dalam periode reformasi ini alasannya yaitu perubahan sistem pemerintahan yang begitu cepat termasuk digulirkannya otonomi tempat yang seluas-luasnya disatu pihak, dan dipihak lain, masyarakat merasa bebas tanpa tuntutan nilai dan norma dalam kehidupan bernegara. Akibatnya, sering ditemukan sikap anarkisme yang dilakukan oleh elemen masyarakat terhadap akomodasi publik dan aset milik masyarakat lainnya yang dipandang tidak cocok dengan paham yang dianutnya. Masyarakat menjadi beringas alasannya yaitu code of conduct yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila mengalami degradasi.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Hidup Bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat Indonesia, yakni:
1. Nilai-nilai Ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai mendasar etika kehidupan bernegara. Negara berdasarkan Pancasila dibutuhkan sanggup melindungi dan menyebarkan kehidupan beragama; sementara agama dibutuhkan sanggup memainkan tugas publik yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. Sebagai negara yang dihuni oleh penduduk dengan multiagama dan multikeyakinan, negara Indonesia dibutuhkan sanggup mengambil jarak yang sama, melindungi terhadap semua agama dan keyakinan serta sanggup menyebarkan politiknya yang dipandu oleh nilai-nilai agama.
2. Nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari aturan Tuhan, aturan alam, dan sifatsifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting sebagai mendasar etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas mengarah pada persaudaraan dunia yang dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi.
3. Nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar berpengaruh dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih bersahabat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh. Indonesia mempunyai prinsip dan visi kebangsaan yang kuat, bukan saja sanggup mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama, melainkan juga bisa memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahan masing-masing. Dalam khazanah Indonesia, hal tersebut ibarat perspektif etnosimbolis yang memadukan antara perspektif modernis yang menekankan unsur-unsur kebaruan dalam kebangsaan dengan perspektif primordialis dan perenialis yang melihat unsur usang dalam kebangsaan.
4. Nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta impian kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarah mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan lebih banyak didominasi atau kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha, tetapi dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas deliberatif dan kearifan setiap warga tanpa pandang bulu.
5. Nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial. Dalam visi keadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang dikehendaki yaitu keseimbangan antara tugas insan sebagai makhluk individu dan tugas insan sebagai makhluk sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya. Pandangan tersebut berlandaskan pada anutan Bierens de Haan (Soeprapto, Bahar dan Arianto, 1995: 124) yang menyatakan bahwa keadilan sosial setidak-tidaknya menawarkan imbas pada perjuangan menemukan cita negara bagi bangsa Indonesia yang akan membentuk negara dengan struktur sosial orisinil Indonesia
5. Nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial. Dalam visi keadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang dikehendaki yaitu keseimbangan antara tugas insan sebagai makhluk individu dan tugas insan sebagai makhluk sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya. Pandangan tersebut berlandaskan pada anutan Bierens de Haan (Soeprapto, Bahar dan Arianto, 1995: 124) yang menyatakan bahwa keadilan sosial setidak-tidaknya menawarkan imbas pada perjuangan menemukan cita negara bagi bangsa Indonesia yang akan membentuk negara dengan struktur sosial orisinil Indonesia