Pancasila Sebagai Dasar Negara - Raytecho -->
Latest Update
Fetching data...
Friday, 2 May

Minggu, 17 November 2019

Pancasila Sebagai Dasar Negara




Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (Philosophische Grondslaag) Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dijadikan dasar dalam berdirinya NKRI dan dipakai sebagai dasar dalam mengatur pemerintah negara atau penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan suara pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yang berbunyi “..….maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:…..”. Selanjutnya Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat tersebut dijelaskan dalam wujud banyak sekali macam aturan-aturan dasar atau pokok menyerupai yang terdapat dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya yang lalu dijabarkan dalam peraturan pelaksananya yaitu banyak sekali instrumen perundang-undangan sebagai aturan tertulis dan dalam wujud konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai aturan dasar tidak tertulis.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memperlihatkan pengertian bahwa Negara Republik Indonesia yaitu Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan : “Negara Pancasila yaitu suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan berbagi martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), semoga masing-masing sanggup hidup layak sebagai manusia, berbagi dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pengertian dan Hakikat dari Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut sebagai Philosophische Grondslag dari negara, ideologi negara, staatsidee. Dalam hal tersebut, Pancasila dipakai sebagai dasar mengatur pemerintah negara. Atau dengan kata lain,Pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara (Darmodiharjo, 1991: 19). Sumber daya insan terletak pada dua aspek, yaitu

orang-orang yang memegang jabatan dalam pemerintahan (aparatur negara) yang  melakukan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen di dalam pemenuhan kiprah dan tanggung jawabnya sehingga formulasi kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang mengejawantahkan kepentingan rakyat. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dan anutan dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, termasuk menjadi sumber dan anutan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal ini berarti sikap para penyelenggara negara dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah negara, harus sesuai dengan perundang-undangan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mempunyai lima elemen dasar yang menjadi abjad dan kepribadian utama bangsa Indonesia dan juga merupakan ideologi nasional (Kaelan,2002: 15). Lahirnya dasar negara tidak serta merta muncul begitu saja, mesti lalu berasal dari hasil pemikiran yang sangat mendalam dengan begitu banyak pengalaman-pengalaman yang sesuai dengan kondisi kebangsaan, kemasyarakatan,kebudayaan dan keagamaan.

Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), philosophische grondslag (dasar filsafat negara). Banyaknya istilah dasar negara dalam kosa kata bahasa gila memperlihatkan bahwa dasar negara bersifat universal, dalam arti setiap negara mempunyai dasar negara. Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara sanggup diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara. Dasar negara juga sanggup diartikan sebagai sumber dari segala sumber aturan negara. Secara teoritik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau grundnorm (Kelsen, 1970: 8). Norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan sistem norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya negara yang sifatnya tidak berubah (Attamimi dalam Oesman dan Alfian, 1993: 74). 

Dengan demikian, dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber aturan sekaligus sebagai cita aturan (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Cita aturan ini akan mengarahkan aturan pada citacita bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat (Yusuf, 2009) Konsensus yang sanggup menjamin tegaknya suatu konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada tiga elemen akad (consensus), yaitu (1) akad wacana tujuan dan impian bersama, (2) akad wacana the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara, dan (3) akad wacana bentuk institusi-institusi dan mekanisme ketatanegaraan (Andrews 1968: 12) Memiliki kesadaran yang menyeluruh atau universal, sehingga hal inilah yang menjadi dasar untuk merumuskan dasar negara, dan bila diperhatikan menyerupai apa makna Pancasila ternyata para pendiri bangsa Indonesia merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dengan berasal dari cara pandang dan metode yang menyeluruh dengan meliputi seluruh unsur dalam rakyat dengan tanpa membeda-bedakan yang satu dengan yang lainnya untuk mencapai impian kebangsaan dengan menyebabkan dasar negara semoga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila merupakan ideologi kebangsaan yang digali dan dirumuskan yang lahir ditengah-tengah rakyat Indonesia sehingga tidak sulit untuk menggabungkan setiap unsur yang ada di masyarakat alasannya yaitu ternyata masyarakat sendiri yang ingin menyatukan sendiri dibawah semangat Pancasila untuk dijadikan anutan dan pegangan semoga tercapai persatuan dan kesatuan dalam bernegara.

Pada umumnya, dasar negara dipergunakan oleh bangsa atau negara pendukungnya dan mempunyai fungsi sebagai berikut:
(1) dasar bangkit dan tegaknya negara: pemikiran yang mendalam wacana dasar negara lazim muncul saat suatu bangsa hendak mendirikan sebuah negara. Sehingga, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara. Sesudah negara berdiri, dasar negara sanggup menjadi landasan bagi pengelolaan negara yang bersangkutan;

(2) dasar kegiatan penyelenggaraan negara: negara didirikan untuk mewujudkan impian dan tujuan nasional suatu bangsa dibawah pimpinan para penyelenggara negara. Agar para penyelenggara negara benar-benar sanggup mewujudkan tujuan nasional, maka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahan pada dasar negara;

(3) dasar partisipasi warga negara: semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara dan partisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam memakai hak dan menunaikan kewajibannya itu, seluruh warga negara harus berpedoman kepada dasar negara;

(4) dasar pergaulan antara warga negara: dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antar warga negara dan negara, melainkan dengan juga dasar bagi kekerabatan antar warga negara;

(5) dasar dan sumber aturan nasional: seluruh kegiatan penyelenggaraan negara dan warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk penyelenggaraan negara harus didasarkan pada dasar negara.

Load comments

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!