Raytecho: PEMBELAJARAN -->
Latest Update
Fetching data...

Minggu, 24 November 2019

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Bagi Penyelenggara Negara Dan Warga Negara


Konsep implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada banyak sekali bidang kehidupan negara.

a. Bidang Politik.
Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada bidang politik sanggup ditransformasikan melalui sistem politik yang bertumpu kepada asas kedaulatan rakyat menurut konstitusi, mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Implementasi asas kedaulatan rakyat dalam sistem politik Indonesia, baik pada sektor suprastruktur maupun infrastruktur politik, dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian, pejabat publik akan terhindar dari sikap absolut dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik, dan sektor masyarakat pun akan terhindar dari perbuatan anarkis dalam memperjuangkan haknya. Beberapa konsep dasar implementasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, sanggup dikemukakan sebagai berikut:

1) Sektor Suprastruktur Politik.
Adapun yang dimaksud suprastruktur politik ialah semua lembaga-lembaga pemerintahan, ibarat legislatif, eksekutif, yudikatif, dan forum pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah. Semua forum pemerintah menjalankan kiprah dan fungsinya sesuai batas kewenangan yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam memilih substansi, mekanisme formulasi, dan implementasi kebijakan publik, semua forum pemerintah harus bertumpu pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Di samping substansi, kebijakan publik tersebut harus merupakan terjemahan atau mengartikulasikan kepentingan masyarakat, pemerintah juga harus melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

2) Sektor masyarakat.
Dalam sistem politik, infrastruktur politik (lembaga-lembaga sosial politik, ibarat oganisasi kemasyarakatan, partai politik, dan media massa) tersebut berfungsi memperlihatkan masukan kepada suprastruktur politik dalam menghasilkan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan umum.
Nilai-nilai Pancasila akan menuntun masyarakat ke pusat inti kesadaran akan pentingnya harmoni dalam kontinum antara sadar terhadap hak asasinya disatu sisi dan kesadaran terhadap kewajiban asasinya disisi lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

b. Bidang Ekonomi.
Pandangan Mubyarto dalam Oesman dan Alfian (1993: 240--241) mengenai 5 prinsip pembangunan ekonomi yang mengacu kepada nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut:

1) Ketuhanan Yang Maha Esa, roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;

2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ada kehendak berpengaruh dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan;

3) Persatuan Indonesia, prioritas akal ekonomi ialah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Hal ini berarti nasionalisme menjiwai setiap akal ekonomi;

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan, koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkrit dari perjuangan bersama;

5) Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, adanya imbangan yang terang dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan akal ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan sosial.

c. Bidang Sosial Budaya.
Masyarakat Indonesia mempunyai huruf hidup bergotong royong sebagaimana disampaikan oleh Bung Karno dalam pidatonya 1 Juni 1945. Namun akhir-akhir ini, semangat kegotongroyongan di kalangan masyarakat memperlihatkan tanda-tanda semakin luntur. Rasa persatuan dan kesatuan bangsa tergerus oleh tantangan arus globalisasi yang bermuatan nilai individualistik dan materialistik. Apabila hal ini tidak segera dicegah, bukan mustahil jati diri bangsa akan semakin terancam. Mengingat huruf masyarakat Indonesia yang berbhinneka tunggal ika sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 A Undang-Undang Dasar 1945.

Strategi yang harus dilaksanakan pemerintah dalam memperkokoh kesatuan dan persatuan melalui pembangunan sosial-budaya, ditentukan dalam Pasal 31 ayat (5) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Semua kebijakan sosial budaya yang harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia harus menekankan rasa kebersamaan dan semangat kegotongroyongan alasannya ialah bahu-membahu merupakan kepribadian bangsa Indonesia

d. Bidang Hankam
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan, terkait dengan nilai-nilai instrumental sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip-prinsip yang merupakan nilai instrumental Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 sanggup dikemukakan sebagai berikut:

1) Kedudukan warga negara dalam pertahanan dan keamanan menurut pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara”.

2) Sistem pertahanan dan keamanan. Adapun sistem pertahanan dan keamanan yang dianut ialah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang lazim disingkat Sishankamrata. Dalam Sishankamrata, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3) Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara dengan kiprah pokok mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Tugas pokok POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat masyarakat, mempunyai kiprah pokok melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Read More

Sabtu, 23 November 2019

Gagasan The Founding Father Dalam Merumuskan Dasar Negara Indonesia




Gagasan-gagasan the founding fathers dalam merumuskan dasar negara Indonesia
pada sidang BPUPKI yaitu sebagai berikut :

Pandangan dan gagasan pertama dari Mr. Moh. Yamin yaitu mengenai bagaimana negara indonesia akan dibentuk, mulai dari bentuk negara kebangsaan, kedaulatan negara dengan kedaulatan rakyat dan pelaksanaan kehidupan bangsa dan negara harus bernafaskan keagamaan yang berketuhanan yang maha esa. 

Selain itu dalam pelaksanaan negaranya menurut nilai-nilai islami dan adat istiadat bangsa indonesia menyerupai bermusyawarah untuk mufakat, menurut perwakilan, dan harus bijaksana.

Untuk kesejahteraan rakyatnya harus mengutamakan kehidupan sosial ekonomi putera negeri atau pribumi.

Dan inti dari gagasan Mr. Moh. Yamin yaitu Rakyat Indonesia harus memiliki dasar negara yang berasal dari peradaban bangsa indonesia sendiri, dihentikan ada unsur asing. Orang timur harus kembali pada peradaban timur.

Pandangan dan gagasan yang kedua dari Mr. Soepomo yaitu bermula dari teori negara dulu yaitu teori negara perseorangan, teori negara golongan dan paham negara integralistik. 

Untuk pendirian negara Indonesia Mr. Soepomo mengusulkan filsafat negara indonesia yaitu sebagai berikut :
1)    Pendirian negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter, semua rakyat dari aneka macam golongan harus bersatu secara total untuk mendukung negara yang didirikan. negara harus bangkit diatas semua golongan
2)    untuk duduk kasus agama diserahkan kepada golongannya masing-masing biar rakyat indonesia tetap taat dalam menjalankan agamanya masing-masing.
3)    Untuk menjamin supaya pimpinan negara tidak melupakan rakyatnya maka dalam susunan pemerintahan negara Indonesia harus dibuat sistem tubuh permusyawaratan. Kepala negara harus terus berkoordinasi dengan tubuh permusyawaratan biar terus mengetahui dan mencicipi rasa keadilan dan harapan rakyat.

Pandangan dan gagasan yang terakhir yaitu dari Ir. Soekarno yang mengusulkan dasar negara Indonesia terdiri atas lima prinsip yang rumusannya yaitu sebagai berikut:
(1) nasionalisme (Kebangsaan Indonesia);
(2) internasionalisme (Peri Kemanusian);
(3) mufakat (Demokrasi);
(4) kesejahteraan Sosial;
(5) Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan).

Lima prinsip diatas kemudian oleh Soekarno diusulkan biar diberi nama "Pancasila" kemudian kelima sila tersebut diperas menjadi "Tri Sila" yang mencakup :
(1) Sosio-nasionalisme yang merupakan sintesis dari Kebangsaan (nasionalisme) dengan Peri Kemanusiaan (internasionalisme),
(2) Sosio-demokrasi yang merupakan sintesis dari Mufakat (demokrasi), dengan kesejahteraan sosial, serta
(3) Ketuhanan.

Berikutnya dari "Tri Sila" tersebut diperas lagi oleh Ir. Soekarno menjadi "Eka Sila" yang pada dasarnya yaitu gotong-royong.

Dan dari pandangan dan gagasan Ir. Soekarno inilah yang paling mengena sebab sesuai dengan budaya dan adat bangsa Indonesia ketika itu. Karena nilai nasionalisme, kemanusiaan, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan berketuhanan yang maha esa merupakan nilai-nilai yang sudah ada semenjak dulu sebelum bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa asing.

demikian, semoga bermanfaat.

Read More

Jumat, 22 November 2019

Pancasila Sebagai Dasar Dan Ideologi Negara


Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.
Kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan perundang-undangan alasannya dasar negara merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan. Implikasi dari kedudukan dasar negara ini, maka dasar negara bersifat permanen sementara peraturan perundang-undangan bersifat fleksibel dalam arti sanggup diubah sesuai dengan tuntutan zaman. Hans Nawiasky menjelaskan bahwa dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar.

Kaidah tertinggi dalam tatanan kesatuan aturan dalam negara disebut staatsfundamentalnorm, yang untuk Indonesia berupa Pancasila. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alasannya memuat di dalamnya Pancasila sebagai dasar negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap sendi daripada aturan tata negara Indonesia. Undang-undang ialah
pelaksanaan daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, ialah dasar mengatur politik negara dan perundang-undangan negara, semoga terdapat Indonesia merdeka menyerupai dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” (Hatta,1977: 1; Lubis, 2006: 332) atau dengan kata lain Pancasila merupakan tujuan Negara Indonesia.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998, wacana Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 wacana Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan ketetapan wacana Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 wacana Pembentukan Perundang usul bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber aturan negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara, yaitu sesuai dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang usul dilarang bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila sebagai Sumber Hukum Indonesia.
Sumber aturan ialah sumber yang dijadikan materi untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, baik berupa sumber aturan tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan juga diatur dalam pasal 2 UU No.12 tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala sumber aturan negara". Dilihat dari materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang
merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Dasar Pancasila terbuat dari materi atau materi dari bangsa Indonesia sendiri yang merupakan orisinil murni dan menjadi pujian bangsa, dasar negara Republik Indonesia tidak didatangkan dari luar, meskipun mungkin saja menerima imbas dari luar.

Dalam ilmu pengetahuan hukum, pengertian sumber dari segala sumber aturan sanggup diartikan sebagai sumber pengenal dan diartikan sebagai sumber asal, sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan aturan (welbron van recht). Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber aturan kenbron sumber kawasan ditemukannya, kawasan melihat dan mengetahui norma aturan positif, akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber dari aturan positif. Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma aturan oleh negara.

Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara,  konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang sampaumur ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Proklamasi kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber aturan yaitu Pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber aturan negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pembukaan merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber aturan sekaligus juga merupakan pokok kaidah negara yang mendasar menyerupai yang diuraikan oleh Notonegoro. Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sumber dari segala sumber aturan dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sumber dari segala sumber aturan yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai tujuan itu.

Karena pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan staatsfundamentalnorms, yang mengandung pokok pikiran yang tidak lain ialah Pancasila itu sendiri, serta Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka sanggup disimpulkan bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan filsafat aturan Indonesia. Penjabaran wacana filsafat aturan Indonesia terdapat pada teori hukumnya. Sesuai dengan hakikatnya, bahwa Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 membuat pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya. Apabila Undang-Undang Dasar 1945 merupakan filsafat aturan Indonesia, maka batang badan Undang-Undang Dasar 1945 ialah teori hukumnya.  Teori aturan tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati aturan positif negara Indonesia.
Read More

Kamis, 21 November 2019

Sejarah Lahirnya Pancasila Hingga Ditetapkan Menjadi Dasar Negara



Pancasila yakni ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

isi Pancasila yakni :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam   
    Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

tetapi, bagaimana awal mula Pancasila dijadikan sebagai dasar negara.

Sejarah Pancasila ini berawal dari pinjaman akad kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang.


Perdana Menteri Jepang dikala itu yakni Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Pada tanggal 29 April 1945 Pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).


Tujuan pembentukan BPUPKI yakni untuk mempelajari hal-hal yang berafiliasi dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.


Awalnya BPUPKI mempunyai anggota 70 orang (62 orang Indonesia dan 8 orang anggota istimewa bangsa Jepang yang tidak berhak berbicara, hanya mengamati). Kemudian ditambah dengan 6 orang Indonesia pada sidang kedua.

Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara untuk negara Indonesia.

Selama empat hari bersidang ada tiga puluh tiga pembicara, dan penelitian terakhir memperlihatkan bahwa Soekarno yakni “Perumus Pancasila”.

Ada juga beberapa tokoh lain yang menyumbangkan idenya atas Dasar Negara antara lain yakni Mohamad Hatta, Muhammad Yamin dan Soepomo.

“Klaim” Muhammad Yamin bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 ia mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Oleh “Panitia Lima” (Bung Hatta cs) diragukan kebenarannya. Arsip A. G Pringgodigdo dan Arsip A. K. Pringgodigdo yang telah ditemukan memperlihatkan bahwa Klaim Yamin tidak sanggup diterima.

Pada hari keempat, Soekarno mengusulkan 5 asas yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa.

lima (5) asas tersebut oleh Soekarno dinamakan Pancasila, Pidato Soekarno diterima dengan gegap gempita oleh penerima sidang. Oleh sebabnya, pada tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahirnya pancasila.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, sehabis upacara proklamasi kemerdekaan, tiba berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Beberapa utusan tersebut yakni sebagai berikut:

Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
Hamidhan, wakil dari Kalimantan
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
Latuharhary, wakil dari Maluku.
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat perihal pecahan kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD.

Kalimat tersebut juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Pada Sidang PPKI I yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Bung Hatta menawarkan ajakan untuk mengubah kalimatnya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sebelumnya Bung Hatta telah mengkonsultasikannya kepada 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

Pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang badan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.



tetapi tahukah anda, asal istilah Pancasila dan Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” itu darimana, semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang ada pada pita yang dicengkram oleh burung garuda, berasal dari Kitab Negarakertagama yang dikarang oleh Empu Prapanca pada zaman kekuasaan kerajaan Majapahit.

Pada satu kalimat yang termuat mengandung istilah “Bhinneka Tunggal Ika”, seperti: “Bhinneka tunggal Ika, tanhana dharma mangrwa”.

Sedangkan istilah Pancasila dimuat dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular yang berisikan sejarah kerajaan bersaudara Singhasari dan Majapahit.

Istilah Pancasila ini muncul sebagai Pancasila Karma, yang isinya sebagai berikut.

Melakukan tindak kekerasan.
Mencuri.
Berjiwa dengki.
Berbohong.
Mabuk (oleh miras).

demikian, supaya bermanfaat.
Read More

Rabu, 20 November 2019

Perilaku Penyelenggara Negara Sebagai Pengamalan Pancasila Dasar Negara


Pancasila mempunyai kedudukan sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang mempunyai nilai-nilai yang luhur yang patut untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila mempunyai nilai-nilai antara lain:
(1) nilai ideologi, yaitu pandangan dan perilaku hidup;
(2) nilai politik, yaitu nilai kenegaraan;
(3) nilai ekonomi, yaitu perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan;
(4) nilai sosial;
(5) nilai kebudayaan.

Nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sanggup mengakibatkan kehidupan kita semakin lebih baik. Kaprikornus kita harus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sanggup dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

1. Pengamalan Pancasila dalam Lingkungan Masyarakat
Pancasila dalam lingkungan masyarakat menjadi pondasi dalam menjalankan hak dan kewajiban. Berikut ialah contoh-contoh pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari:

a. pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
1) Menghormati orang lain yang berbeda agama dengan kita.
2) Jangan mengganggu saat seseorang melaksanakan ibadah.
3) Tidak mengejek/mencela agama orang lain.

b. pengamalan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
1) Menghormati hak-hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing orang, sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM.
2) Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia.
3) Tidak membeda-bedakan suku, ras, bangsa, dan agama.
4) Mengembangkan perilaku peduli dan saling tolong menolong bagi setiap orang.

c. pengamalan Sila Persatuan Indonesia.
1) Rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
2) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
3) Bangga menjadi rakyat Indonesia.

d. pengamalan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan.
1) Dalam mencapai mufakat semua orang berhak untuk mengutarakan
pendapatnya masing-masing.
2) Musyawarah untuk mencapai mufakat harus diliputi oleh semangat
kekeluargaan.

e. pengamalan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1) Mengembangkan perilaku adil terhadap sesama.
2) Menghormati hak orang lain.
3) Suka memberi tunjangan kepada orang lain.
4) Menjaga keseimbangan terhadaap hak dan kewajiban .

2. Pengamalan Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara
Setiap negara mempunyai sistem pemerintahan yang berbeda-beda sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dan nilai-nilai yang dianut oleh negara tersebut. Sistem pemerintahan juga menjadi ciri khas suatu negara. Karena, meskipun dua buah negara sama-sama menganut sistem pemerintahan residensial, secara keseluruhan sistem pemerintahannya tidak akan sama persis. Dan Indonesia merupakan negara yang sistem pemerintahannya ialah presidensial. Yang dimaksud sistem penyelenggraan pemerintahan presidensial ialah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang
presiden. Dan presiden ini bertanggungjawab akan penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial yang dipakai di Indonesia, yaitu:
a. Penyelenggaraan negara dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara dan dibantu oleh wakil presiden dan para menteri;
b. Menteri bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak bertanggungjawab kepada dewan perwakilan rakyat sebagai dewan legislatif. dewan perwakilan rakyat hanya berhak bertanya, interpelasi, dan lainlain tetapi tidak berhak meminta pertanggungjawaban menteri;
c. Presiden Indonesia dipilih secara eksklusif oleh rakyat dalam pemilihan umum dan tidak bertanggungjawab kepada DPR. Meskipun demikian, MPR sanggup memberhentikan Presiden dengan alasan-alasan yang besar lengan berkuasa dan sanggup dipertanggungjawabkan;
d. Presiden tidak sanggup membubarkan parlemen, dalam hal ini DPR. Karena dewan perwakilan rakyat ini dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum, bukan dipilih Presiden;
e. dewan perwakilan rakyat mempunyai kekuasaan legislatif atau menciptakan undang-undang, bersama Presiden. Anggota-anggotanya dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum;
f. Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem demokrasi yang berdasarkan Pancasila, sehingga disebut demokrasi Pancasila. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain ciri di atas, penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai relasi vertikal dan horisontal antar lembaga-lembaga negara yang ada. Dan untuk memperlancar pembangunan, dimana Indonesia mempunyai wilayah yang terbentang sangat luas, maka ada sistem pemerintahan sentra dan pemerintahan tempat yang diatur oleh undang-undang.

Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebagai berikut.

a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2) Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah
berdasarkan agamanya.
3) Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk
agama sesuai aturan yang berlaku.
4) Atheisme dihentikan hidup dan berkembang di Indonesia.
5) Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi
antarumat dan dalam beragama.
6) Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan doktrin warga negara
dan menjadi perantara saat terjadi konflik antar agama.

b. Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1) Menempatkan insan sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
lantaran insan mempunyai sifat universal.
2) Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat
universal.
3) Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia ialah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan aturan yang besar lengan berkuasa jikalau terjadi penyimpangan-penyimpangan, lantaran keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
1) Nasionalisme.
2) Cinta bangsa dan tanah air.
3) Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
4) Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan
warna kulit.
5) Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
1) Hakikat sila ini ialah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2) Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru
setelah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting
yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
3) Dalam melaksanakan putusan diharapkan kejujuran bersama. Hal yang perlu
diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara lingkaran sebagai konsekuensi
adanya kejujuran bersama.
4) Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia,
yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1) Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan
berkelanjutan.
2) Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan
bersama berdasarkan potensi masing-masing.
3) Melindungi yang lemah biar kelompok warga masyarakat sanggup bekerja sesuai
dengan bidangnya.

Read More
Makna Dari Sila-Sila Pancasila

Makna Dari Sila-Sila Pancasila


A.           Makna Sila-Sila Pancasila
      1.      Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

     a.       Mengandung arti ratifikasi adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa
     b.      Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah berdasarkan agamanya.
     c.       Tidak memaksa seorang warga negara untuk beragama yang tidak sesuai hati nuraninya.
     d.      Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
   e.       Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah berdasarkan agamanya masing-masing.
f.   
    Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan doktrin warga negara dan perantara dikala terjadi konflik agama.

    2.      Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

    a.       Menempatan insan sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
    b.      Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
    c.       Mewujudnya keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

    3.      Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia

    a.       Nasionalisme
    b.      Cinta bangsa dan tanah air.
    c.       Menggalang persatuan dan kesatuan atau kekusaan, keturunan dan perbedaaan warna kulit.
    d.      Menumbuhkan rasa senasib dan sepenaggungan.

  
   4.      Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  1. Hakikat sila ini ialah demokrasi.
  2. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, gres setelah itu diadakan tindakan bersama.
  3. Dalam melakukan keputusan diharapkan kejujuran bersama. 
    5.      Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
  2. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama berdasarkan potensi masing-masing.
  3. Melindungi yang lemah semoga kelompok warga masyarakat sanggup bekerja sesuai dengan bidangnya.
A.           Sikap aktual terhadap nilai-nilai pancasila

Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh lantaran itu, mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.
Sikap aktual dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila sebagai berikut :
1.      Menghormati anggota keluarga
2.      Menghormati orang yang lebih tua
3.      Membiasakan hidup hemat
4.      Tidak membeda-bedakan teman
5.      Membiasakan musyawarah untuk mufakat
6.      Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
7.      Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri

B.             Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila

1.    Nilai Dasar ialah merupakan nilai yang bersifat sangat ajaib umum, dan tidak terikat oleh ruang dan waktu.
2.    Nilai Instrumental ialah merupakan pembagian terstruktur mengenai nilai dasar yaitu kode kinerja untuk kurun waktu tertentu dan kondisi tertentu, sifatnya kontekstual, harus diadaptasi dengan tuntutan zaman. Seperti tertuang dalam UU dan peraturan serta kebijakan pemerintah lainnya.
3.    Nilai praksis ialah nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kerukunan hidup beragama, silaturrahmi antar umat beragama, obrolan antar umat beragama, toleransi, dan saling menghormati antar umat beragama.

Read More

Selasa, 19 November 2019

Pancasila Sebagai Ideologi Negara



              Pancasila sebagai ideologi negara, yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara ialah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh wacana insan dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu harapan yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan meliputi nilai-nilai yang menjadi dasar serta pemikiran negara dan kehidupannya.Pancasila ialah ideologi negara yaitu gagasan mendasar mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu.Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (Cultural Bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila ialah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi sanggup bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
 Menurut Alfian, kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi mempunyai tiga dimensi tersebut:
a)              Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
b)             Dimensi idealisme, ialah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu bisa memperlihatkan harapan kepada aneka macam kelompok atau golongan masyarakat wacana masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
c)    Dimensi fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus mengikuti keadaan dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran – tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita - realita gres yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah ideologi yang tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka.Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila ialah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa bisa menyesuaikan dengan perkembangan jaman.Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga mempunyai kemampuan yang labih tajam untuk memecahkan masalah- dilema gres dan aktual. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :
a.  Nilai - nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, susila dan budaya masyarakat itu sendiri.
b.  Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah
c.  Milik seluruh rakyat Indonesia

Read More

Senin, 18 November 2019

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia



Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu yaitu jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin bangun kokoh dan mengetahui dengan terperinci arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga dihentikan mematikan keanekaragaman. 

Hakekat Bhineka Tunggal Ika sebagai perumusan dalam salah satu pembagian terstruktur mengenai arti dan makna Pancasila berdasarkan Notonegoro yaitu bahwa perbedaan itu adala kodrat bawaan insan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukan untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatuka, disintesakan dalam suatu sintesa yang kasatmata dalam suatu negara kebersamaa Negara Perasatuan Indonesia. Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan jadinya menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam sopan santun istiadat, budaya serta dalam agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. 
Dengan suatu pandangan hidup yang terperinci maka banga Indonesia akan mempunyai pegangan dan anutan bagaimana mengenal dan memecahkan aneka macam perkara politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan perkara lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya alasannya yaitu pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melakukan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menggunaka Pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari, semoga hidup kita sanggup mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Salah satu bentuk pengalamannya yaitu menjunjung tinggi Pancasila, mematuhi peraturan pemerintahan dan menerapkan suatu referensi penerapan pancasila. Pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini yaitu sangat penting alasannya yaitu dengan demikian dibutuhkan adanya tata kehidupan yang serasi (harmonis). Bahwa pengalaman pancasila secara utuh (5 sila) tersebut yaitu merupakan menjadi syarat penting bagi terwujudnya harapan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Read More

Minggu, 17 November 2019

Pancasila Sebagai Dasar Negara




Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (Philosophische Grondslaag) Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dijadikan dasar dalam berdirinya NKRI dan dipakai sebagai dasar dalam mengatur pemerintah negara atau penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan suara pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yang berbunyi “..….maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:…..”. Selanjutnya Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat tersebut dijelaskan dalam wujud banyak sekali macam aturan-aturan dasar atau pokok menyerupai yang terdapat dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya yang lalu dijabarkan dalam peraturan pelaksananya yaitu banyak sekali instrumen perundang-undangan sebagai aturan tertulis dan dalam wujud konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai aturan dasar tidak tertulis.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memperlihatkan pengertian bahwa Negara Republik Indonesia yaitu Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan : “Negara Pancasila yaitu suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan berbagi martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), semoga masing-masing sanggup hidup layak sebagai manusia, berbagi dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

Pengertian dan Hakikat dari Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut sebagai Philosophische Grondslag dari negara, ideologi negara, staatsidee. Dalam hal tersebut, Pancasila dipakai sebagai dasar mengatur pemerintah negara. Atau dengan kata lain,Pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara (Darmodiharjo, 1991: 19). Sumber daya insan terletak pada dua aspek, yaitu

orang-orang yang memegang jabatan dalam pemerintahan (aparatur negara) yang  melakukan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen di dalam pemenuhan kiprah dan tanggung jawabnya sehingga formulasi kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang mengejawantahkan kepentingan rakyat. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dan anutan dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, termasuk menjadi sumber dan anutan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal ini berarti sikap para penyelenggara negara dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah negara, harus sesuai dengan perundang-undangan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mempunyai lima elemen dasar yang menjadi abjad dan kepribadian utama bangsa Indonesia dan juga merupakan ideologi nasional (Kaelan,2002: 15). Lahirnya dasar negara tidak serta merta muncul begitu saja, mesti lalu berasal dari hasil pemikiran yang sangat mendalam dengan begitu banyak pengalaman-pengalaman yang sesuai dengan kondisi kebangsaan, kemasyarakatan,kebudayaan dan keagamaan.

Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), philosophische grondslag (dasar filsafat negara). Banyaknya istilah dasar negara dalam kosa kata bahasa gila memperlihatkan bahwa dasar negara bersifat universal, dalam arti setiap negara mempunyai dasar negara. Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara sanggup diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara. Dasar negara juga sanggup diartikan sebagai sumber dari segala sumber aturan negara. Secara teoritik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau grundnorm (Kelsen, 1970: 8). Norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan sistem norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya negara yang sifatnya tidak berubah (Attamimi dalam Oesman dan Alfian, 1993: 74). 

Dengan demikian, dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber aturan sekaligus sebagai cita aturan (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Cita aturan ini akan mengarahkan aturan pada citacita bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat (Yusuf, 2009) Konsensus yang sanggup menjamin tegaknya suatu konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada tiga elemen akad (consensus), yaitu (1) akad wacana tujuan dan impian bersama, (2) akad wacana the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara, dan (3) akad wacana bentuk institusi-institusi dan mekanisme ketatanegaraan (Andrews 1968: 12) Memiliki kesadaran yang menyeluruh atau universal, sehingga hal inilah yang menjadi dasar untuk merumuskan dasar negara, dan bila diperhatikan menyerupai apa makna Pancasila ternyata para pendiri bangsa Indonesia merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dengan berasal dari cara pandang dan metode yang menyeluruh dengan meliputi seluruh unsur dalam rakyat dengan tanpa membeda-bedakan yang satu dengan yang lainnya untuk mencapai impian kebangsaan dengan menyebabkan dasar negara semoga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila merupakan ideologi kebangsaan yang digali dan dirumuskan yang lahir ditengah-tengah rakyat Indonesia sehingga tidak sulit untuk menggabungkan setiap unsur yang ada di masyarakat alasannya yaitu ternyata masyarakat sendiri yang ingin menyatukan sendiri dibawah semangat Pancasila untuk dijadikan anutan dan pegangan semoga tercapai persatuan dan kesatuan dalam bernegara.

Pada umumnya, dasar negara dipergunakan oleh bangsa atau negara pendukungnya dan mempunyai fungsi sebagai berikut:
(1) dasar bangkit dan tegaknya negara: pemikiran yang mendalam wacana dasar negara lazim muncul saat suatu bangsa hendak mendirikan sebuah negara. Sehingga, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara. Sesudah negara berdiri, dasar negara sanggup menjadi landasan bagi pengelolaan negara yang bersangkutan;

(2) dasar kegiatan penyelenggaraan negara: negara didirikan untuk mewujudkan impian dan tujuan nasional suatu bangsa dibawah pimpinan para penyelenggara negara. Agar para penyelenggara negara benar-benar sanggup mewujudkan tujuan nasional, maka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahan pada dasar negara;

(3) dasar partisipasi warga negara: semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara dan partisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam memakai hak dan menunaikan kewajibannya itu, seluruh warga negara harus berpedoman kepada dasar negara;

(4) dasar pergaulan antara warga negara: dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antar warga negara dan negara, melainkan dengan juga dasar bagi kekerabatan antar warga negara;

(5) dasar dan sumber aturan nasional: seluruh kegiatan penyelenggaraan negara dan warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk penyelenggaraan negara harus didasarkan pada dasar negara.

Read More