Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Bagi Penyelenggara Negara Dan Warga Negara - Raytecho -->
Latest Update
Fetching data...
Tuesday, 29 April

Minggu, 24 November 2019

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Bagi Penyelenggara Negara Dan Warga Negara


Konsep implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada banyak sekali bidang kehidupan negara.

a. Bidang Politik.
Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada bidang politik sanggup ditransformasikan melalui sistem politik yang bertumpu kepada asas kedaulatan rakyat menurut konstitusi, mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Implementasi asas kedaulatan rakyat dalam sistem politik Indonesia, baik pada sektor suprastruktur maupun infrastruktur politik, dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian, pejabat publik akan terhindar dari sikap absolut dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik, dan sektor masyarakat pun akan terhindar dari perbuatan anarkis dalam memperjuangkan haknya. Beberapa konsep dasar implementasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, sanggup dikemukakan sebagai berikut:

1) Sektor Suprastruktur Politik.
Adapun yang dimaksud suprastruktur politik ialah semua lembaga-lembaga pemerintahan, ibarat legislatif, eksekutif, yudikatif, dan forum pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah. Semua forum pemerintah menjalankan kiprah dan fungsinya sesuai batas kewenangan yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam memilih substansi, mekanisme formulasi, dan implementasi kebijakan publik, semua forum pemerintah harus bertumpu pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Di samping substansi, kebijakan publik tersebut harus merupakan terjemahan atau mengartikulasikan kepentingan masyarakat, pemerintah juga harus melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
2) Sektor masyarakat.
Dalam sistem politik, infrastruktur politik (lembaga-lembaga sosial politik, ibarat oganisasi kemasyarakatan, partai politik, dan media massa) tersebut berfungsi memperlihatkan masukan kepada suprastruktur politik dalam menghasilkan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan umum.
Nilai-nilai Pancasila akan menuntun masyarakat ke pusat inti kesadaran akan pentingnya harmoni dalam kontinum antara sadar terhadap hak asasinya disatu sisi dan kesadaran terhadap kewajiban asasinya disisi lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

b. Bidang Ekonomi.
Pandangan Mubyarto dalam Oesman dan Alfian (1993: 240--241) mengenai 5 prinsip pembangunan ekonomi yang mengacu kepada nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut:

1) Ketuhanan Yang Maha Esa, roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;

2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ada kehendak berpengaruh dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan;

3) Persatuan Indonesia, prioritas akal ekonomi ialah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Hal ini berarti nasionalisme menjiwai setiap akal ekonomi;

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan, koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkrit dari perjuangan bersama;

5) Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, adanya imbangan yang terang dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan akal ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan sosial.

c. Bidang Sosial Budaya.
Masyarakat Indonesia mempunyai huruf hidup bergotong royong sebagaimana disampaikan oleh Bung Karno dalam pidatonya 1 Juni 1945. Namun akhir-akhir ini, semangat kegotongroyongan di kalangan masyarakat memperlihatkan tanda-tanda semakin luntur. Rasa persatuan dan kesatuan bangsa tergerus oleh tantangan arus globalisasi yang bermuatan nilai individualistik dan materialistik. Apabila hal ini tidak segera dicegah, bukan mustahil jati diri bangsa akan semakin terancam. Mengingat huruf masyarakat Indonesia yang berbhinneka tunggal ika sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 A Undang-Undang Dasar 1945.

Strategi yang harus dilaksanakan pemerintah dalam memperkokoh kesatuan dan persatuan melalui pembangunan sosial-budaya, ditentukan dalam Pasal 31 ayat (5) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Semua kebijakan sosial budaya yang harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia harus menekankan rasa kebersamaan dan semangat kegotongroyongan alasannya ialah bahu-membahu merupakan kepribadian bangsa Indonesia

d. Bidang Hankam
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan, terkait dengan nilai-nilai instrumental sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip-prinsip yang merupakan nilai instrumental Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 sanggup dikemukakan sebagai berikut:

1) Kedudukan warga negara dalam pertahanan dan keamanan menurut pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara”.

2) Sistem pertahanan dan keamanan. Adapun sistem pertahanan dan keamanan yang dianut ialah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang lazim disingkat Sishankamrata. Dalam Sishankamrata, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3) Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara dengan kiprah pokok mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Tugas pokok POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat masyarakat, mempunyai kiprah pokok melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
3) Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara dengan kiprah pokok mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Tugas pokok POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat masyarakat, mempunyai kiprah pokok melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Load comments

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!