Pancasila Sebagai Dasar Dan Ideologi Negara - Raytecho -->
Latest Update
Fetching data...
Friday, 25 April

Jumat, 22 November 2019

Pancasila Sebagai Dasar Dan Ideologi Negara


Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.
Kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan perundang-undangan alasannya dasar negara merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan. Implikasi dari kedudukan dasar negara ini, maka dasar negara bersifat permanen sementara peraturan perundang-undangan bersifat fleksibel dalam arti sanggup diubah sesuai dengan tuntutan zaman. Hans Nawiasky menjelaskan bahwa dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar.

Kaidah tertinggi dalam tatanan kesatuan aturan dalam negara disebut staatsfundamentalnorm, yang untuk Indonesia berupa Pancasila. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alasannya memuat di dalamnya Pancasila sebagai dasar negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap sendi daripada aturan tata negara Indonesia. Undang-undang ialah
pelaksanaan daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, ialah dasar mengatur politik negara dan perundang-undangan negara, semoga terdapat Indonesia merdeka menyerupai dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” (Hatta,1977: 1; Lubis, 2006: 332) atau dengan kata lain Pancasila merupakan tujuan Negara Indonesia.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998, wacana Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 wacana Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan ketetapan wacana Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 wacana Pembentukan Perundang usul bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber aturan negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara, yaitu sesuai dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang usul dilarang bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila sebagai Sumber Hukum Indonesia.
Sumber aturan ialah sumber yang dijadikan materi untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, baik berupa sumber aturan tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan juga diatur dalam pasal 2 UU No.12 tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala sumber aturan negara". Dilihat dari materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang
merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Dasar Pancasila terbuat dari materi atau materi dari bangsa Indonesia sendiri yang merupakan orisinil murni dan menjadi pujian bangsa, dasar negara Republik Indonesia tidak didatangkan dari luar, meskipun mungkin saja menerima imbas dari luar.

Dalam ilmu pengetahuan hukum, pengertian sumber dari segala sumber aturan sanggup diartikan sebagai sumber pengenal dan diartikan sebagai sumber asal, sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan aturan (welbron van recht). Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber aturan kenbron sumber kawasan ditemukannya, kawasan melihat dan mengetahui norma aturan positif, akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber dari aturan positif. Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma aturan oleh negara.

Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara,  konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang sampaumur ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Proklamasi kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber aturan yaitu Pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber aturan negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pembukaan merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber aturan sekaligus juga merupakan pokok kaidah negara yang mendasar menyerupai yang diuraikan oleh Notonegoro. Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sumber dari segala sumber aturan dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sumber dari segala sumber aturan yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai tujuan itu.

Karena pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan staatsfundamentalnorms, yang mengandung pokok pikiran yang tidak lain ialah Pancasila itu sendiri, serta Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka sanggup disimpulkan bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan filsafat aturan Indonesia. Penjabaran wacana filsafat aturan Indonesia terdapat pada teori hukumnya. Sesuai dengan hakikatnya, bahwa Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 membuat pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya. Apabila Undang-Undang Dasar 1945 merupakan filsafat aturan Indonesia, maka batang badan Undang-Undang Dasar 1945 ialah teori hukumnya.  Teori aturan tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati aturan positif negara Indonesia.
Karena pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan staatsfundamentalnorms, yang mengandung pokok pikiran yang tidak lain ialah Pancasila itu sendiri, serta Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka sanggup disimpulkan bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan filsafat aturan Indonesia. Penjabaran wacana filsafat aturan Indonesia terdapat pada teori hukumnya. Sesuai dengan hakikatnya, bahwa Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 membuat pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya. Apabila Undang-Undang Dasar 1945 merupakan filsafat aturan Indonesia, maka batang badan Undang-Undang Dasar 1945 ialah teori hukumnya.  Teori aturan tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati aturan positif negara Indonesia.
Load comments

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!