Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Status Warga Negara Indonesia
Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk yaitu orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk yaitu orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara aturan merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang absurd atau warga negara asing.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 wacana Kewarganegaraan Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 wacana Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 wacana Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut pada keturunan orang yang bersangkutan.
Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara sanggup mengakibatkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak sanggup menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan.
Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang memiliki dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh alasannya yaitu ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap beliau warga negaranya alasannya yaitu menurut tempat lahirnya.
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim memakai dua stelsel, yaitu:
Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melaksanakan tindakan aturan tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melaksanakan sutu tindakan aturan tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara intinya mempunyai:
Hak opsi, yaitu hak untuk menentukan suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Menurut klarifikasi Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi bawah umur seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi bawah umur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa absurd yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
1) telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) sanggup berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;
6) kalau dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8) membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi spesial diberikan kepada orang absurd yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, sesudah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan kalau menimbulkan orang absurd tersebut berkewarganegaraan ganda.
Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya kalau yang bersangkutan:
· memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
· tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
· dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
· telah berusia 18 tahun ;
· bertempat tinggal di luar negeri;
· masuk ke dalam dinas tentara absurd tanpa disertai izin dari Presiden;
· masuk dalam dinas negara absurd atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya sanggup dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
· mengangkat sumpah atau menyatakan akad setia kepada negara absurd atau serpihan dari negara absurd tersebut atas dasar kemauan sendiri;
· turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
· mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara absurd atau surat yang sanggup diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
· bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir.
lanjutkan ke bahan 4c
lanjutkan ke bahan 4c