Materi Ppkn 4A : Wilayah Negara Indonesia
KETENTUAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, SERTA PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Indonesia yaitu negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan formasi pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga meliputi 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Luas wilayah negara kita yaitu 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2
Wilayah bahari Indonesia sanggup dibedakan tiga macam, yaitu
Zona Laut Teritorial
Batas bahari Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil bahari dari garis dasar ke arah bahari lepas.
Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar bahari yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif yaitu jalur bahari selebar 200 mil bahari ke arah bahari terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tetang zona ekonomi langsung Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Wilayah udara Indonesia yaitu ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 perihal penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang utuh dan langsung di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.
Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh aturan internasional. Perwujudan dari wilayah ini yaitu kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
batas-batas wilayah bahari Indonesia bekerjasama dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya bekerjasama dengan tiga negara.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan.
Wilayah bahari Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan bahari lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.
Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India yaitu Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.
Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam Wilayah NKRI
Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya ibarat kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona bahari lainnya. di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa materi tambang ibarat minyak bumi, emas, gas bumi, besi, watu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Negara memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan banyak sekali kekayaan alam tertentu yang sanggup dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menjadikan rakyat tidak memiliki kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
lanjutkan ke materi 4b