Materi Ppkn : Hakikat Bangsa Dan Negara - Raytecho -->
Latest Update
Fetching data...
Thursday, 24 April

Selasa, 26 November 2019

Materi Ppkn : Hakikat Bangsa Dan Negara



A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu
Pengertian insan : insan berasal dari “manu” (dari bahasa Sansekerta), “sens” (dari bahasa latin). Manusia sebagai makhluk individu artinya insan merupakan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial artinya insan memerlukan orang lain untuk bertahan hidup.

B. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
1. Pengertian Bangsa
Bangsa ialah sekelompok orang yang mempunyai kehendak untuk bersatu yang mempunyai persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa berdasarkan para hebat :

Ernest Renant, bangsa ialah suatu nyawa, suatu nalar yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.

Otto Bauer, bangsa ialah kelompok insan yang mempunyai kesamaan karakter  yang tumbuh alasannya ialah kesamaan nasib.

F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk alasannya ialah adanya hasrat bersatu.

Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa ialah buah hasil tenaga hidup insan dalam sejarah

2. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk alasannya ialah unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
·         Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
·         Wilayah.
·         Bahasa.
·         Adat-istiadat
·         Kesamaan politik.
·         Perasaan.
·         Agama.

Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa ialah adanya:
·         Persamaan sejarah.
·         Persamaan cita-cita.
·         Kondisi objektif menyerupai bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara
Pengertian Negara
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.

Kata Negara yang digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.

Menurut George Jellinek, Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.

Menurut R. Djokosoentono, Negara ialah organisasi insan atau kumpulan insan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Pengertian-pengertian kata negara berdasarkan para hebat :

George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok insan yang mendiami wilayah tertentu

B. Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

C. G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universal.

D. Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politik.

E. Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara ialah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok insan yang disebut bangsa

Proses terbentuknya suatu negara
Proses terbentuknya suatu negara sanggup dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.

1. Pendekatan primer dan sekunder
Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibuat oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian sesudah raja diangkat raja menjadi absolut (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat menjadi mempunyai kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga kesudahannya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg sanggup menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).

Kata kunci : genooschaft – rijk – negara nasional – negara demokrasi

2. Pendekatan teoritis.
Pendekatan teoritis ialah pendekatan berdasarkan pendapat para hebat yang masuk akal.
Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori :
a. Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara ada alasannya ialah kehendak Tuhan.
b. Teori Perjanjian Masyarakat, Masing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara
c. Teori Kekuasaan, Negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan ialah ciptaan mereka yangg paling berpengaruh dan berkuasa.
d. Teori Kedaulatan, Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara.
Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !!
e. Teori Hukum Alam, Hukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.

3. Pendekatan Faktual
Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah.

Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara sanggup digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. 

Unsur konstitutif ialah unsur yang mutlak harus ada di dikala Negara tersebut didirikan menyerupai rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

Unsur deklaratif ialah unsur yang tidak harus ada di dikala Negara tersebut bangun tetapi boleh dipenuhi sesudah Negara tersebut berdiri, contohnya legalisasi dari Negara lain.
Unsur konstitutif :

a. Unsur Rakyat, Rakyat ialah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.

 Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk.

Penduduk ialah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja absurd yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara ialah orang yang secara syah berdasarkan aturan menjadi warga Negara, yaitu penduduk orisinil dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara ialah orang yang berdasarkan aturan tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.

Bukan penduduk ialah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis absurd yang sedang berlibur.

4. Unsur Wilayah
Wilayah ialah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya mempunyai daratan dan udara saja alasannya ialah Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak mempunyai lautan atau pantai.  Indonesia mempunyai ketiga wilayah tersebut.

Wilayah Daratan
Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain sanggup berupa:
Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.

Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Misalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT– 141o BT.

Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
Res nullius, yaitu bahari sanggup diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
Res communis ialah bahari ialah milik masyarakat dunia, sehingga tidak sanggup diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.

Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang berjulukan UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, tetapkan ihwal batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
Laut teritorial, ialah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air bahari surut.

Zona bersebelahan, ialah wilayah bahari yang lebarnya 12 mil dari bahari teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil bahari dari pantai.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), ialah wilayah bahari suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke bahari bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk acara ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan absurd yang menangkap ikan.

Landas kontinen, ialah daratan di bawah permukaan bahari di luar bahari teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.

Landas benua, ialah wilayah bahari suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi laba dengan masyarakat internasional

Wilayah Udara
Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner ialah 35.761 km.  Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

Ada dua teori ihwal konsep wilayah udara :
Teori udara bebas ada dua yaitu pedoman kebebasan ruang udara tanpa batas dan pedoman kebebasan udara terbatas.

Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.

Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial ialah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, menyerupai tempat perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal absurd yang berlayar di bahari bebas dengan berbendera suatu Negara.

5. Pemerintahan yang berdaulat
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
  1.  Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2.  Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
  3. Tunggal atau bundar artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
  4. Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.

Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :

Berdaulat keluar artinya mempunyai kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang memilih dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.


UNSUR DEKLARATIF

Pengakuan dari Negara lain

Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.

De facto ialah legalisasi atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda alasannya ialah kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional berdasarkan Belanda, namun dalam perjuangan ini Belanda mengadakan negosiasi dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.

Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada simpulan perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan negosiasi dan kerjasama dengan Republik Indonesia.

Pengakuan de facto ada dua macam :
De facto bersifat tetap ialah legalisasi dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menyebabkan korelasi di bidang perdagangan dan ekonomi.

De facto bersifat sementara ialah legalisasi dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.  Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
De jure ialah legalisasi berdasarkan pernyataan resmi berdasarkan aturan internasional, sehingga suatu Negara mendapat hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.

Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.

Pengakuan de jure ada dua macam :
De jure bersifat tetap ialah legalisasi dari Negara lain yang berlaku selamanya alasannya ialah kenyataan mengatakan pemerintahan yang stabil.

De jure bersifat penuh ialah taerjadinya korelasi antar Negara yang mengakui dan diakui dalam korelasi dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.

Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara yang dibuat berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melakukan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial.

Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut ialah sebagai berikut :
a. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melakukan penertiban. Dalam fungsi ini negara sanggup dikatakan sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c. Pertahanan : fungsi ini sangat diharapkan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang sanggup mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui forum peradilan.

Teori-teori fungsi negara
a. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban biar hak dan kebebasan individu terjamin.
b. Negara aturan murni : menjaga dan membuat keamanan dan ketertiban.
c. Welfare state : tidak hanya membuat ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
d. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang berpengaruh terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
e. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibuat secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, aturan serta pengadilan.

Beberapa pendapat para hebat ihwal tujuan negara :
1. Plato : tujuan negara ialah memajukan kesusilaan manusia.
2. Roger H Soltau : tujuan negara ialah mengusahakan biar rakyat berkembang serta menyebarkan daya cipta sebebas mungkin.
3. John Locke : tujuan negara ialah menjamin suasana aturan individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4. Harold J Laski : tujuan negara ialah membuat keadaan biar rakyat sanggup memenuhi keinginannya secara maximal.
5. Montesquieu : tujuan negara ialah melindungi diri insan sehingga sanggup tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6. Aristoteles : tujuan negara ialah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.

Load comments

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!