Materi Ppkn 4C : Kemerdekaan Beragama Dan Pertahanan Keamanan - Raytecho -->
Latest Update
Fetching data...
Monday, 28 April

Senin, 02 Desember 2019

Materi Ppkn 4C : Kemerdekaan Beragama Dan Pertahanan Keamanan


Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia


Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap insan bebas memilih, melakukan anutan agama berdasarkan keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini dihentikan dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang renta sendiri.

Kemerdekaan beragama dan dogma di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan daerah tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diharapkan hal-hal berikut:

  • Adanya ratifikasi yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
  • Tiap pemeluk agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan memiliki kebebasan untuk tetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta derma aturan dalam pelaksanaan aktivitas peribadatan dan aktivitas keagamaan lainnya yang bekerjasama dengan eksistensi agama masing-masing.

Membangun Kerukunan Umat Beragama
Di negara kita di kenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) hingga (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.




Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
Kerakyatan, ialah orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Kesemestaan, ialah seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
Kewilayahan, ialah gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.

Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta terdiri atas:
TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan.
POLRI sebagai kekuatan utama sistem kemanan.
Rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Kemanan Negara
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara

Load comments

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!