Raytecho -->
Latest Update
Fetching data...

Selasa, 26 November 2019

Materi Ppkn : Hakikat Bangsa Dan Negara



A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu
Pengertian insan : insan berasal dari “manu” (dari bahasa Sansekerta), “sens” (dari bahasa latin). Manusia sebagai makhluk individu artinya insan merupakan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial artinya insan memerlukan orang lain untuk bertahan hidup.

B. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
1. Pengertian Bangsa
Bangsa ialah sekelompok orang yang mempunyai kehendak untuk bersatu yang mempunyai persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa berdasarkan para hebat :

Ernest Renant, bangsa ialah suatu nyawa, suatu nalar yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.

Otto Bauer, bangsa ialah kelompok insan yang mempunyai kesamaan karakter  yang tumbuh alasannya ialah kesamaan nasib.

F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk alasannya ialah adanya hasrat bersatu.

Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa ialah buah hasil tenaga hidup insan dalam sejarah

2. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk alasannya ialah unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
·         Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
·         Wilayah.
·         Bahasa.
·         Adat-istiadat
·         Kesamaan politik.
·         Perasaan.
·         Agama.

Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa ialah adanya:
·         Persamaan sejarah.
·         Persamaan cita-cita.
·         Kondisi objektif menyerupai bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara
Pengertian Negara
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.

Kata Negara yang digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.

Menurut George Jellinek, Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.

Menurut R. Djokosoentono, Negara ialah organisasi insan atau kumpulan insan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Pengertian-pengertian kata negara berdasarkan para hebat :

George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok insan yang mendiami wilayah tertentu

B. Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

C. G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universal.

D. Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politik.

E. Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara ialah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok insan yang disebut bangsa

Proses terbentuknya suatu negara
Proses terbentuknya suatu negara sanggup dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.

1. Pendekatan primer dan sekunder
Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibuat oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian sesudah raja diangkat raja menjadi absolut (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat menjadi mempunyai kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga kesudahannya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg sanggup menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).

Kata kunci : genooschaft – rijk – negara nasional – negara demokrasi

2. Pendekatan teoritis.
Pendekatan teoritis ialah pendekatan berdasarkan pendapat para hebat yang masuk akal.
Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori :

a. Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara ada alasannya ialah kehendak Tuhan.
b. Teori Perjanjian Masyarakat, Masing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara
c. Teori Kekuasaan, Negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan ialah ciptaan mereka yangg paling berpengaruh dan berkuasa.
d. Teori Kedaulatan, Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara.
Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !!
e. Teori Hukum Alam, Hukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.

3. Pendekatan Faktual
Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah.

Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara sanggup digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. 

Unsur konstitutif ialah unsur yang mutlak harus ada di dikala Negara tersebut didirikan menyerupai rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

Unsur deklaratif ialah unsur yang tidak harus ada di dikala Negara tersebut bangun tetapi boleh dipenuhi sesudah Negara tersebut berdiri, contohnya legalisasi dari Negara lain.
Unsur konstitutif :

a. Unsur Rakyat, Rakyat ialah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.

 Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk.

Penduduk ialah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja absurd yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara ialah orang yang secara syah berdasarkan aturan menjadi warga Negara, yaitu penduduk orisinil dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara ialah orang yang berdasarkan aturan tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.

Bukan penduduk ialah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis absurd yang sedang berlibur.

4. Unsur Wilayah
Wilayah ialah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya mempunyai daratan dan udara saja alasannya ialah Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak mempunyai lautan atau pantai.  Indonesia mempunyai ketiga wilayah tersebut.

Wilayah Daratan
Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain sanggup berupa:
Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.

Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Misalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT– 141o BT.

Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
Res nullius, yaitu bahari sanggup diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
Res communis ialah bahari ialah milik masyarakat dunia, sehingga tidak sanggup diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.

Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang berjulukan UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, tetapkan ihwal batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
Laut teritorial, ialah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air bahari surut.

Zona bersebelahan, ialah wilayah bahari yang lebarnya 12 mil dari bahari teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil bahari dari pantai.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), ialah wilayah bahari suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke bahari bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk acara ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan absurd yang menangkap ikan.

Landas kontinen, ialah daratan di bawah permukaan bahari di luar bahari teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.

Landas benua, ialah wilayah bahari suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi laba dengan masyarakat internasional

Wilayah Udara
Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner ialah 35.761 km.  Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

Ada dua teori ihwal konsep wilayah udara :
Teori udara bebas ada dua yaitu pedoman kebebasan ruang udara tanpa batas dan pedoman kebebasan udara terbatas.

Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.

Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial ialah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, menyerupai tempat perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal absurd yang berlayar di bahari bebas dengan berbendera suatu Negara.

5. Pemerintahan yang berdaulat
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
  1.  Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2.  Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
  3. Tunggal atau bundar artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
  4. Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.

Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :

Berdaulat keluar artinya mempunyai kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang memilih dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.


UNSUR DEKLARATIF

Pengakuan dari Negara lain

Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.

De facto ialah legalisasi atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda alasannya ialah kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional berdasarkan Belanda, namun dalam perjuangan ini Belanda mengadakan negosiasi dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.

Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada simpulan perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan negosiasi dan kerjasama dengan Republik Indonesia.

Pengakuan de facto ada dua macam :
De facto bersifat tetap ialah legalisasi dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menyebabkan korelasi di bidang perdagangan dan ekonomi.

De facto bersifat sementara ialah legalisasi dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.  Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
De jure ialah legalisasi berdasarkan pernyataan resmi berdasarkan aturan internasional, sehingga suatu Negara mendapat hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.

Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.

Pengakuan de jure ada dua macam :
De jure bersifat tetap ialah legalisasi dari Negara lain yang berlaku selamanya alasannya ialah kenyataan mengatakan pemerintahan yang stabil.

De jure bersifat penuh ialah taerjadinya korelasi antar Negara yang mengakui dan diakui dalam korelasi dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.

Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara yang dibuat berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melakukan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial.

Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut ialah sebagai berikut :
a. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melakukan penertiban. Dalam fungsi ini negara sanggup dikatakan sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c. Pertahanan : fungsi ini sangat diharapkan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang sanggup mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui forum peradilan.

Teori-teori fungsi negara
a. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban biar hak dan kebebasan individu terjamin.
b. Negara aturan murni : menjaga dan membuat keamanan dan ketertiban.
c. Welfare state : tidak hanya membuat ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
d. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang berpengaruh terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
e. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibuat secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, aturan serta pengadilan.

Beberapa pendapat para hebat ihwal tujuan negara :
1. Plato : tujuan negara ialah memajukan kesusilaan manusia.
2. Roger H Soltau : tujuan negara ialah mengusahakan biar rakyat berkembang serta menyebarkan daya cipta sebebas mungkin.
3. John Locke : tujuan negara ialah menjamin suasana aturan individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4. Harold J Laski : tujuan negara ialah membuat keadaan biar rakyat sanggup memenuhi keinginannya secara maximal.
5. Montesquieu : tujuan negara ialah melindungi diri insan sehingga sanggup tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6. Aristoteles : tujuan negara ialah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.

Read More

Senin, 25 November 2019

Makna Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Ber Masyarakat


Nilai-Nilai Pancasila dalam Hidup Bermasyarakat.

Ideologi merupakan seperangkat sistem yang menjadi dasar anutan setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan bersumberkan budaya, akhlak istiadat, dan agama sebagai tonggaknya, nilai-nilai Pancasila diyakini kebenarannya dan senantiasa menempel dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Pada dikala berdirinya negara Republik Indonesia yang ditandai dengan dibacakannya teks proklamasi pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia setuju pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada periode globalisasi remaja ini, banyak hal yang akan merusak mental dan nilai moral Pancasila yang menjadi pujian bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, Indonesia perlu waspada dan berupaya biar ketahanan mental-ideologi bangsa Indonesia tidak tergerus. Pancasila harus senantiasa menjadi benteng moral dalam menjawab tantangan-tantangan terhadap unsur-unsur kehidupan bernegara, yaitu sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.

Tantangan yang muncul, antara lain berasal dari derasnya arus paham-paham yang bersandar pada otoritas materi, mirip liberalisme, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang menggerus kepribadian bangsa yang berkarakter nilai-nilai Pancasila. Hal inipun sanggup dilihat dengan jelas, betapa paham-paham tersebut telah merasuk jauh dalam kehidupan bangsa Indonesia sehingga melupakan kultur bangsa Indonesia yang mempunyai sifat religius, santun, dan gotong-royong. Apabila ditarik benang merah terkait dengan tantangan yang melanda bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas, maka sanggup diidentifikasi sebagai berikut:

Dilihat dari kehidupan masyarakat, terjadi kegamangan dalam kehidupan bernegara dalam periode reformasi ini alasannya yaitu perubahan sistem pemerintahan yang begitu cepat termasuk digulirkannya otonomi tempat yang seluas-luasnya disatu pihak, dan dipihak lain, masyarakat merasa bebas tanpa tuntutan nilai dan norma dalam kehidupan bernegara. Akibatnya, sering ditemukan sikap anarkisme yang dilakukan oleh elemen masyarakat terhadap akomodasi publik dan aset milik masyarakat lainnya yang dipandang tidak cocok dengan paham yang dianutnya. Masyarakat menjadi beringas alasannya yaitu code of conduct yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila mengalami degradasi.

Nilai-Nilai Pancasila dalam Hidup Bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat Indonesia, yakni:

1. Nilai-nilai Ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai mendasar etika kehidupan bernegara. Negara berdasarkan Pancasila dibutuhkan sanggup melindungi dan menyebarkan kehidupan beragama; sementara agama dibutuhkan sanggup memainkan tugas publik yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. Sebagai negara yang dihuni oleh penduduk dengan multiagama dan multikeyakinan, negara Indonesia dibutuhkan sanggup mengambil jarak yang sama, melindungi terhadap semua agama dan keyakinan serta sanggup menyebarkan politiknya yang dipandu oleh nilai-nilai agama.

2. Nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari aturan Tuhan, aturan alam, dan sifatsifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting sebagai mendasar etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas mengarah pada persaudaraan dunia yang dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi.

3. Nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar berpengaruh dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih bersahabat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh. Indonesia mempunyai prinsip dan visi kebangsaan yang kuat, bukan saja sanggup mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama, melainkan juga bisa memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahan masing-masing. Dalam khazanah Indonesia, hal tersebut ibarat perspektif etnosimbolis yang memadukan antara perspektif modernis yang menekankan unsur-unsur kebaruan dalam kebangsaan dengan perspektif primordialis dan perenialis yang melihat unsur usang dalam kebangsaan.

4. Nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta impian kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarah mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan lebih banyak didominasi atau kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha, tetapi dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas deliberatif dan kearifan setiap warga tanpa pandang bulu.

5. Nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial. Dalam visi keadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang dikehendaki yaitu keseimbangan antara tugas insan sebagai makhluk individu dan tugas insan sebagai makhluk sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya. Pandangan tersebut berlandaskan pada anutan Bierens de Haan (Soeprapto, Bahar dan Arianto, 1995: 124) yang menyatakan bahwa keadilan sosial setidak-tidaknya menawarkan imbas pada perjuangan menemukan cita negara bagi bangsa Indonesia yang akan membentuk negara dengan struktur sosial orisinil Indonesia
Read More

Minggu, 24 November 2019

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Bagi Penyelenggara Negara Dan Warga Negara


Konsep implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada banyak sekali bidang kehidupan negara.

a. Bidang Politik.
Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada bidang politik sanggup ditransformasikan melalui sistem politik yang bertumpu kepada asas kedaulatan rakyat menurut konstitusi, mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Implementasi asas kedaulatan rakyat dalam sistem politik Indonesia, baik pada sektor suprastruktur maupun infrastruktur politik, dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian, pejabat publik akan terhindar dari sikap absolut dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik, dan sektor masyarakat pun akan terhindar dari perbuatan anarkis dalam memperjuangkan haknya. Beberapa konsep dasar implementasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, sanggup dikemukakan sebagai berikut:

1) Sektor Suprastruktur Politik.
Adapun yang dimaksud suprastruktur politik ialah semua lembaga-lembaga pemerintahan, ibarat legislatif, eksekutif, yudikatif, dan forum pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah. Semua forum pemerintah menjalankan kiprah dan fungsinya sesuai batas kewenangan yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam memilih substansi, mekanisme formulasi, dan implementasi kebijakan publik, semua forum pemerintah harus bertumpu pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Di samping substansi, kebijakan publik tersebut harus merupakan terjemahan atau mengartikulasikan kepentingan masyarakat, pemerintah juga harus melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

2) Sektor masyarakat.
Dalam sistem politik, infrastruktur politik (lembaga-lembaga sosial politik, ibarat oganisasi kemasyarakatan, partai politik, dan media massa) tersebut berfungsi memperlihatkan masukan kepada suprastruktur politik dalam menghasilkan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan umum.
Nilai-nilai Pancasila akan menuntun masyarakat ke pusat inti kesadaran akan pentingnya harmoni dalam kontinum antara sadar terhadap hak asasinya disatu sisi dan kesadaran terhadap kewajiban asasinya disisi lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

b. Bidang Ekonomi.
Pandangan Mubyarto dalam Oesman dan Alfian (1993: 240--241) mengenai 5 prinsip pembangunan ekonomi yang mengacu kepada nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut:

1) Ketuhanan Yang Maha Esa, roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;

2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ada kehendak berpengaruh dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan;

3) Persatuan Indonesia, prioritas akal ekonomi ialah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Hal ini berarti nasionalisme menjiwai setiap akal ekonomi;

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan, koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkrit dari perjuangan bersama;

5) Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, adanya imbangan yang terang dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan akal ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan sosial.

c. Bidang Sosial Budaya.
Masyarakat Indonesia mempunyai huruf hidup bergotong royong sebagaimana disampaikan oleh Bung Karno dalam pidatonya 1 Juni 1945. Namun akhir-akhir ini, semangat kegotongroyongan di kalangan masyarakat memperlihatkan tanda-tanda semakin luntur. Rasa persatuan dan kesatuan bangsa tergerus oleh tantangan arus globalisasi yang bermuatan nilai individualistik dan materialistik. Apabila hal ini tidak segera dicegah, bukan mustahil jati diri bangsa akan semakin terancam. Mengingat huruf masyarakat Indonesia yang berbhinneka tunggal ika sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 A Undang-Undang Dasar 1945.

Strategi yang harus dilaksanakan pemerintah dalam memperkokoh kesatuan dan persatuan melalui pembangunan sosial-budaya, ditentukan dalam Pasal 31 ayat (5) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Semua kebijakan sosial budaya yang harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia harus menekankan rasa kebersamaan dan semangat kegotongroyongan alasannya ialah bahu-membahu merupakan kepribadian bangsa Indonesia

d. Bidang Hankam
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan, terkait dengan nilai-nilai instrumental sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip-prinsip yang merupakan nilai instrumental Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 sanggup dikemukakan sebagai berikut:

1) Kedudukan warga negara dalam pertahanan dan keamanan menurut pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara”.

2) Sistem pertahanan dan keamanan. Adapun sistem pertahanan dan keamanan yang dianut ialah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang lazim disingkat Sishankamrata. Dalam Sishankamrata, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3) Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara dengan kiprah pokok mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Tugas pokok POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat masyarakat, mempunyai kiprah pokok melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Read More

Sabtu, 23 November 2019

Gagasan The Founding Father Dalam Merumuskan Dasar Negara Indonesia




Gagasan-gagasan the founding fathers dalam merumuskan dasar negara Indonesia
pada sidang BPUPKI yaitu sebagai berikut :

Pandangan dan gagasan pertama dari Mr. Moh. Yamin yaitu mengenai bagaimana negara indonesia akan dibentuk, mulai dari bentuk negara kebangsaan, kedaulatan negara dengan kedaulatan rakyat dan pelaksanaan kehidupan bangsa dan negara harus bernafaskan keagamaan yang berketuhanan yang maha esa. 

Selain itu dalam pelaksanaan negaranya menurut nilai-nilai islami dan adat istiadat bangsa indonesia menyerupai bermusyawarah untuk mufakat, menurut perwakilan, dan harus bijaksana.

Untuk kesejahteraan rakyatnya harus mengutamakan kehidupan sosial ekonomi putera negeri atau pribumi.

Dan inti dari gagasan Mr. Moh. Yamin yaitu Rakyat Indonesia harus memiliki dasar negara yang berasal dari peradaban bangsa indonesia sendiri, dihentikan ada unsur asing. Orang timur harus kembali pada peradaban timur.

Pandangan dan gagasan yang kedua dari Mr. Soepomo yaitu bermula dari teori negara dulu yaitu teori negara perseorangan, teori negara golongan dan paham negara integralistik. 

Untuk pendirian negara Indonesia Mr. Soepomo mengusulkan filsafat negara indonesia yaitu sebagai berikut :
1)    Pendirian negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter, semua rakyat dari aneka macam golongan harus bersatu secara total untuk mendukung negara yang didirikan. negara harus bangkit diatas semua golongan
2)    untuk duduk kasus agama diserahkan kepada golongannya masing-masing biar rakyat indonesia tetap taat dalam menjalankan agamanya masing-masing.
3)    Untuk menjamin supaya pimpinan negara tidak melupakan rakyatnya maka dalam susunan pemerintahan negara Indonesia harus dibuat sistem tubuh permusyawaratan. Kepala negara harus terus berkoordinasi dengan tubuh permusyawaratan biar terus mengetahui dan mencicipi rasa keadilan dan harapan rakyat.

Pandangan dan gagasan yang terakhir yaitu dari Ir. Soekarno yang mengusulkan dasar negara Indonesia terdiri atas lima prinsip yang rumusannya yaitu sebagai berikut:
(1) nasionalisme (Kebangsaan Indonesia);
(2) internasionalisme (Peri Kemanusian);
(3) mufakat (Demokrasi);
(4) kesejahteraan Sosial;
(5) Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan).

Lima prinsip diatas kemudian oleh Soekarno diusulkan biar diberi nama "Pancasila" kemudian kelima sila tersebut diperas menjadi "Tri Sila" yang mencakup :
(1) Sosio-nasionalisme yang merupakan sintesis dari Kebangsaan (nasionalisme) dengan Peri Kemanusiaan (internasionalisme),
(2) Sosio-demokrasi yang merupakan sintesis dari Mufakat (demokrasi), dengan kesejahteraan sosial, serta
(3) Ketuhanan.

Berikutnya dari "Tri Sila" tersebut diperas lagi oleh Ir. Soekarno menjadi "Eka Sila" yang pada dasarnya yaitu gotong-royong.

Dan dari pandangan dan gagasan Ir. Soekarno inilah yang paling mengena sebab sesuai dengan budaya dan adat bangsa Indonesia ketika itu. Karena nilai nasionalisme, kemanusiaan, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan berketuhanan yang maha esa merupakan nilai-nilai yang sudah ada semenjak dulu sebelum bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa asing.

demikian, semoga bermanfaat.

Read More

Jumat, 22 November 2019

Pancasila Sebagai Dasar Dan Ideologi Negara


Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.
Kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan perundang-undangan alasannya dasar negara merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan. Implikasi dari kedudukan dasar negara ini, maka dasar negara bersifat permanen sementara peraturan perundang-undangan bersifat fleksibel dalam arti sanggup diubah sesuai dengan tuntutan zaman. Hans Nawiasky menjelaskan bahwa dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar.

Kaidah tertinggi dalam tatanan kesatuan aturan dalam negara disebut staatsfundamentalnorm, yang untuk Indonesia berupa Pancasila. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alasannya memuat di dalamnya Pancasila sebagai dasar negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap sendi daripada aturan tata negara Indonesia. Undang-undang ialah
pelaksanaan daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, ialah dasar mengatur politik negara dan perundang-undangan negara, semoga terdapat Indonesia merdeka menyerupai dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” (Hatta,1977: 1; Lubis, 2006: 332) atau dengan kata lain Pancasila merupakan tujuan Negara Indonesia.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998, wacana Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 wacana Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan ketetapan wacana Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 wacana Pembentukan Perundang usul bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber aturan negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara, yaitu sesuai dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang usul dilarang bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila sebagai Sumber Hukum Indonesia.
Sumber aturan ialah sumber yang dijadikan materi untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, baik berupa sumber aturan tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan juga diatur dalam pasal 2 UU No.12 tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala sumber aturan negara". Dilihat dari materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang
merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Dasar Pancasila terbuat dari materi atau materi dari bangsa Indonesia sendiri yang merupakan orisinil murni dan menjadi pujian bangsa, dasar negara Republik Indonesia tidak didatangkan dari luar, meskipun mungkin saja menerima imbas dari luar.

Dalam ilmu pengetahuan hukum, pengertian sumber dari segala sumber aturan sanggup diartikan sebagai sumber pengenal dan diartikan sebagai sumber asal, sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan aturan (welbron van recht). Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber aturan kenbron sumber kawasan ditemukannya, kawasan melihat dan mengetahui norma aturan positif, akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber dari aturan positif. Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma aturan oleh negara.

Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara,  konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang sampaumur ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Proklamasi kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber aturan yaitu Pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber aturan negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pembukaan merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber aturan sekaligus juga merupakan pokok kaidah negara yang mendasar menyerupai yang diuraikan oleh Notonegoro. Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sumber dari segala sumber aturan dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sumber dari segala sumber aturan yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai tujuan itu.

Karena pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan staatsfundamentalnorms, yang mengandung pokok pikiran yang tidak lain ialah Pancasila itu sendiri, serta Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka sanggup disimpulkan bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan filsafat aturan Indonesia. Penjabaran wacana filsafat aturan Indonesia terdapat pada teori hukumnya. Sesuai dengan hakikatnya, bahwa Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 membuat pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya. Apabila Undang-Undang Dasar 1945 merupakan filsafat aturan Indonesia, maka batang badan Undang-Undang Dasar 1945 ialah teori hukumnya.  Teori aturan tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati aturan positif negara Indonesia.
Read More

Kamis, 21 November 2019

Sejarah Lahirnya Pancasila Hingga Ditetapkan Menjadi Dasar Negara



Pancasila yakni ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

isi Pancasila yakni :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam   
    Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

tetapi, bagaimana awal mula Pancasila dijadikan sebagai dasar negara.

Sejarah Pancasila ini berawal dari pinjaman akad kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang.


Perdana Menteri Jepang dikala itu yakni Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Pada tanggal 29 April 1945 Pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).


Tujuan pembentukan BPUPKI yakni untuk mempelajari hal-hal yang berafiliasi dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.


Awalnya BPUPKI mempunyai anggota 70 orang (62 orang Indonesia dan 8 orang anggota istimewa bangsa Jepang yang tidak berhak berbicara, hanya mengamati). Kemudian ditambah dengan 6 orang Indonesia pada sidang kedua.

Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara untuk negara Indonesia.

Selama empat hari bersidang ada tiga puluh tiga pembicara, dan penelitian terakhir memperlihatkan bahwa Soekarno yakni “Perumus Pancasila”.

Ada juga beberapa tokoh lain yang menyumbangkan idenya atas Dasar Negara antara lain yakni Mohamad Hatta, Muhammad Yamin dan Soepomo.

“Klaim” Muhammad Yamin bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 ia mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Oleh “Panitia Lima” (Bung Hatta cs) diragukan kebenarannya. Arsip A. G Pringgodigdo dan Arsip A. K. Pringgodigdo yang telah ditemukan memperlihatkan bahwa Klaim Yamin tidak sanggup diterima.

Pada hari keempat, Soekarno mengusulkan 5 asas yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa.

lima (5) asas tersebut oleh Soekarno dinamakan Pancasila, Pidato Soekarno diterima dengan gegap gempita oleh penerima sidang. Oleh sebabnya, pada tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahirnya pancasila.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, sehabis upacara proklamasi kemerdekaan, tiba berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Beberapa utusan tersebut yakni sebagai berikut:

Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
Hamidhan, wakil dari Kalimantan
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
Latuharhary, wakil dari Maluku.
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat perihal pecahan kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD.

Kalimat tersebut juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Pada Sidang PPKI I yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Bung Hatta menawarkan ajakan untuk mengubah kalimatnya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sebelumnya Bung Hatta telah mengkonsultasikannya kepada 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

Pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang badan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.



tetapi tahukah anda, asal istilah Pancasila dan Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” itu darimana, semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang ada pada pita yang dicengkram oleh burung garuda, berasal dari Kitab Negarakertagama yang dikarang oleh Empu Prapanca pada zaman kekuasaan kerajaan Majapahit.

Pada satu kalimat yang termuat mengandung istilah “Bhinneka Tunggal Ika”, seperti: “Bhinneka tunggal Ika, tanhana dharma mangrwa”.

Sedangkan istilah Pancasila dimuat dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular yang berisikan sejarah kerajaan bersaudara Singhasari dan Majapahit.

Istilah Pancasila ini muncul sebagai Pancasila Karma, yang isinya sebagai berikut.

Melakukan tindak kekerasan.
Mencuri.
Berjiwa dengki.
Berbohong.
Mabuk (oleh miras).

demikian, supaya bermanfaat.
Read More